JAKARTA - Penyelidikan kasus kebakaran di Gedung BPOM, Jalan Percetakan Negara, Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Minggu 18 Juli malam kini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat. Pihak kepolisian bekerja keras untuk menemukan penyebab kebakaran. Sebelumnya, kasus tersebut masih dalam penyelidikan tingkat Polsek Johar Baru.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakpus Kompol Wisnu Wardhana saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 22 Juli, mengatakan, berdasarkan hasil temuan sementara, ruangan yang terbakar merupakan lokasi standardisasi obat dan prekursor zat adiktif yang berada di lantai 1 Gedung BPOM. "Yang jelas barang-barang yang terbakar merupakan arsip-arsip dan berupa unit komputer. Ruangan itu merupakan ruang standarisasi narkotik, prekursor zat adiktif," kata Wisnu seperti dilansir Antara.
Kronologi Kebakaran
Untuk penyelidikan lebih lanjut, pihaknya akan menjadwalkan beberapa petugas keamanan yang tengah bertugas saat insiden kebakaran terjadi.
Sejauh ini, pemeriksaan masih berlangsung terhadap lima saksi awal yang merupakan pegawai kontraktor instalasi listrik, mengingat kebakaran terjadi saat proses perbaikan panel listrik dilakukan. "Kita perdalam lagi keterangan dari pada saksi saksi di lokasi. Kita akan kembangkan dan kita tambahkan saksi dari pihak semua sekuriti yang dinas pada saat itu," kata dia.
Tim Laboratorium Forensik juga masih melakukan penyelidikan di lokasi yang terbakar sambil mengembangkan keterangan dari para saksi.
BACA JUGA:
Sebelumnya, kebakaran di Kantor BPOM terjadi di lantai 1 salah satu gedung dengan luas 200 meter persegi. Kerugian akibat kebakaran yang diduga karena korsleting tersebut ditaksir mencapai Rp600 juta.
Kronologi kebakaran dimulai ketika Kantor BPOM sedang ada perbaikan panel di Gedung lorong F Timur dan F Barat. "Ketika menaikan MCB, timbul ledakan. Petugas keamanan BPOM ingin melakukan pemadaman karena asap yang ditimbulkan pekat. Petugas kewalahan melakukan pemadaman," kata Kasudin Gulkarmat Jakarta Pusat Asril Rizal.