Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan pembatalan berita acara tindak lanjut nasib pegawai yang gagal Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status kepegawaian. Artinya, sebanyak 51 pegawai dari 75 yang dinyatakan tak lolos bakal tetap dipecat.

"Berita acara tersebut memuat kesepakatan secara umum terkait tindak lanjut bagi pegawai yang lulus TWK, pegawai yang akan mengikuti diklat bela negara, dan pegawai yang akan diberhentikan dengan hormat," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan yang dikutip Jumat, 9 Juli.

Dia mengatakan pimpinan KPK juga telah menyurati perwakilan pegawai yang dinyatakan gagal dalam TWK pada 30 Juni lalu. Surat tersebut berisi jawaban pimpinan yang tak dapat memenuhi permintaan para pegawainya.

Lagipula, pembahasan nasib pegawai KPK yang gagal dalam tes tersebut bukan hanya keputusan pimpinan saja. Ada sejumlah lembaga yang ikut berunding dan sepakat dalam keputusan tersebut yaitu KemenPANRB, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan KASN.

Kementerian dan lembaga tersebut, sambung Alex, merupakan delegasi wewenang Presiden untuk menyelenggarakan kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN.

"KPK tegaskan bahwa rapat koordinasi ini dan seluruh rangkaian proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN adalah implementasi terhadap ketaatan asas dan ketentuan perundangan yang berlaku," tegasnya.

Lebih lanjut, Alex memastikan pemecatan terhadap puluhan pegawainya itu tak akan menganggu penanganan korupsi. KPK, kata dia, akan tetap independen dalam menjalankan tugasnya.

"Kami berharap publik terus memberikan dukungannya kepada KPK dalam memerangi korupsi. Agar upaya bersama ini memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Indonesia," ungkapnya.

Sebelumnya, salah seorang pegawai KPK yang tak lolos TWK yaitu Hotman Tambunan mempertanyakan sikap Ketua KPK Firli Bahuri yang menarik lembaga lain untuk menghentikan puluhan pegawainya. 

Sikap ini terlihat dari berita acara tertanggal 25 Mei yang beredar di mana terdapat tanda tangan dari pimpinan lembaga lain. Dalam berita acara tersebut terdapat keputusan pemberhentian 51 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK.

Merasa keberatan, Hotman dan sejumlah pegawai yang tak lolo mengirimkan surat yang ditujukan kepada Pimpinan KPK, Menpan RB, Menkumham, Kepala BKN, Kepala LAN, dan Ketua KASN.

"Kami merasa ini adalah bentuk kesewenang-wenangan pejabat negara, tidak ada aturan yang memberi kewenangan kepada mereka untuk ikut memutuskan pengangkatan dan pemecatan pegawai KPK. Perbuatan seperti ini adalah kategori kesewenang-wenangan yang sangat dilarang sebagaimana Pasal 17 dan 80 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," ungkap Hotman.