Menanti Hasil Propam, Soal Penyalahgunaan Wewenang Dirkrimsus Polda Aceh yang Dicopot
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono (Foto: Humas PolriI

Bagikan:

JAKARTA - Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Aceh Kombes Margiyanta dicopot dari jabatannya. Pencopotan itu disebut karena melakukan kesalahan fatal.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, pencopotan dari jabatan merupakan konsekuensi atas semua yang telah dilakukan.

"Bagi anggota yang melakukan kesalahan-kesalahan dalam pelaksanaan tugasnya, tentunya harus dipertanggungjawabkan kesalahan-kesalahan tersebut," ucap Rusdi kepada wartawan, Kamis, 3 Juni.

Rusdi menegaskan, pencopotan jabatan terhadap anggota yang melakukan kesalahan merupakan wujud komitmen Polri untuk terus menjadi lebih baik. Selain itu, sanksi itu akan diterapkan kepada semua anggota Polri.

"Siapapun itu dari tingkat yang terbawah sampai tingkat yang tertinggi tentunya tanggung jawab apa yang dilaksanakan harus bisa dipertanggungjawabkan pada siapapun," tegas Rusdi.

Pencopotan Kombes Margiyanta berdasarkan surat telegram Kapolri bernomor ST/1129/VI/KEP/202. Dalam surat itu dia dipindahkan sebagai Perwira Menengah (Pamen) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Bahkan, tertulis juga pemindahan jabatan terhadap Kombes Margiyanta dalam rangka pemeriksaan.

Terkait kesalahan yang dilakukan Kombes Margiyanta itu, Rusdi belum mau merinci. Hanya dikatakan jika Divisi Propam masih mendalami permasalahan tersebut.

"Nanti kita dalami dari Propam karena masih proses semua. Kita masih melihat itu semua kesalahan-kesalahan tersebut," ungkap dia.

Terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan kesalahan yang dilakukan Kombes Margiyanta seputar penyalahgunaan wewenang.

"Diduga masalah penyalahgunaan wewenang," kata Ramadhan.

Selain itu, Ramadhan juga menyebut diketahuinya tindakan dari Kombes Margiyanta setelah adanya laporan dari masyarakat. Sehingga, Propam Polri turun tangan untuk menyelidikinya.

"Adanya laporan yang diterima oleh Propam, tentunya ditelusuri. Jadi kasus ini masih dalam rangka pemeriksaan. Jadi yang bersangkutan nanti akan diperiksa dulu oleh Propam," kata dia.

Tapi, ditekankan sejauh ini dugaan penyalahgunaan wewenang belum terbukti. Untuk itu, pemeriksaan terus dilakukan guna mencari tahu kebenarannya.

"Nanti setelah dilakukan pemeriksaan ditelusuri baru ketahuan apakah dia terbukti melakukan pelanggaran atau tidak," tandas Ramadhan.