JAKARTA - Polri menyatakan pencopotan Kombes Margiyanta dari jabatannya sebagai Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Aceh karena melakukan kesalahan fatal. Pencopotan jabatan itu merupakan konsekuensi atas semua yang telah dilakukan.
"Bagi anggota yang melakukan kesalahan-kesalahan dalam pelaksanaan tugasnya, tentunya harus dipertanggungjawabkan kesalahan-kesalahan tersebut," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Kamis, 3 Juni.
Pencopotan ini, lanjut Rusdi, merupakan komitmen Polri untuk memberikan hukuman kepada siapapun anggota Polri yang melakukan kesalahan. Sebab, dengan cara ini Polri dapat terus berkembang untuk menciptakan rasa aman dan nyaman masyarakat.
BACA JUGA:
"Siapapun itu dari tingkat yabg terbawah sampai tingkat yang tertinggi tentunya tanggung jawab apa yang dilaksanakan harus bisa dipertanggungjawabkan pada siapapun," tegas Rusdi.
Meski demikian, Rusdi tak menjelaskan secara rinci kesalahan yang dilakukan Kombes Margiyanta. Hanya disampaikan, jika Divisi Propam masih mendalami permasalahan tersebut.
"Nanti kita dalami dari Propam karena masih proses semua. Kita masih melihat itu semua kesalahan-kesalahan tersebut," ungkap dia.
Sebagai informasi, Kombes Margiyanta dicopot dari jabatannya berdasarkan surat telegram Kapolri bernomor ST/1129/VI/KEP/202.
Dalam surat itu Kombes Margiyanta dipindahkan sebagai Perwira Menengah (Pamen ) Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Bahkan, tertulis juga pemindahan itu dalam rangkap pemeriksaan.