JAKARTA - Potongan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK terkait hasil asesemen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Dalam SK itu disebutkan 75 pegawai yang tak lolos uji TWK akan dinonaktifkan.
KPK pun menyayangkan beredarnya kabar ini. Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, secara kelembagaan pihaknya sedang berupaya merampungkan seluruh proses alih status pegawai.
"Kami menyayangkan beredarnya potongan surat tersebut, karena secara kelembagaan, saat ini KPK sedang berupaya untuk menyelesaikan seluruh tahapan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN dengan cermat agar bisa tepat waktu sesuai rencana," kata Ali dalam keterangannya, Minggu, 9 Mei.
Adapun SK yang beredar itu berisi emoat poin. Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
BACA JUGA:
Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Surat yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri itu mencantumkan salinan disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dewan Pengawas KPK, serta para pegawai yang tak lolos ASN.
Ali menyatakan pihaknya akan memeriksa keabsahan potongan surat yang beredar itu. Hal ini mengingat potongan surat yang beredar tersebut tanpa tanggal dan cap kedinasan.
"Kami akan melakukan pengecekan keabsahan potongan surat tanpa tanggal dan cap kedinasan yang beredar tersebut," katanya.
Ali meminta kepada masyarakat tak mudah termakan isu yang belum diketahui kebenarannya. Ali berharap masyarakat mendapatkan informasi resmi dari KPK.
"Sekali lagi kami mengingatkan, agar media dan publik berpedoman pada informasi resmi yang dikeluarkan secara kelembagaan oleh KPK baik lewat juru bicara maupun seluruh saluran komunikasi resmi yang dimiliki KPK," kata Ali.
Diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK gagal lulus asesmen TWK. Tes tersebut merupakan salah satu syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dari 75 pegawai itu, dikabarkan salah satunya adalah Novel Baswedan. Kata Novel dirinya tidak lolos diketahui dari sejumlah informasi.