Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan klarifikasi terkait berita dan beredarnya video rekaman yang menyebut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengintervensi para hakim dalam memutus perkara.

"Video yang beredar adalah video lama dalam acara bedah buku di Kampus UII lama sekitar 22 Januari 2019," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Omar Sharif Hiariej dilansir Antara, Sabtu, 8 Mei.

Video yang menyebutkan perilaku tidak etis dari para penyidik KPK itu diketahui diunggah oleh pengguna Twitter @_AnakKolong.

Eddy menyayangkan media yang memberitakan isi rekaman itu, karena hanya bersumberkan sepenuhnya pada isi rekaman dan informasi dari media sosial tanpa klarifikasi.

"Menurut saya, pemberitaan itu sangat tidak etis. Berita yang dimuat diambil sepenuhnya dari video dan informasi media sosial tanpa klarifikasi kepada saya," kata Eddy.

Sekitar Agustus hingga September 2019, video tersebut juga sempat viral menjelang revisi Undang-Undang KPK. Kini, saat KPK sedang mendapat sorotan, video itu kembali viral dan beritanya dimuat oleh media daring.

"Tampaknya ada yang mau mencoba framing video lama yang dikaitkan dengan situasi terkini untuk memperkeruh suasana," katanya.

Eddy meminta agar pers dalam pemberitaan lebih hati-hati dan mengedepankan integritas, bukan semata mengejar kecepatan dan jumlah pembaca dengan cara menyajikan berita kontroversial tanpa upaya keberimbangan.

"Harap pers dalam menerbitkan berita lebih beretika dan bermartabat apalagi memperkeruh suasana di tengah perhatian kita bersama untuk menanggulangi pandemi COVID-19," ujar dia.