Bagikan:

JAKARTA - Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka langsung mendatangi masyarakat pemilik toko di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Minggu 2 Mei, terkait adanya pengaduan praktik pungutan liar (pungli) berupa penarikan zakat dari warga.

Gibran yang didampingi oleh Camat Pasar Kliwon Ari Dwi Daryanto, mendatangi ke beberapa toko di Jalan Dr. Rajiman Solo Kelurahan Gajahan Solo, untuk mengembalikan uang sesuai hasil pungutan antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per toko, kemudian meminta maaf kepada warga yang dipungut.

"Saya meminta maaf dan mengembalikan uang hasil pungli penarikan zakat kepada warga Gajahan yang melibatkan oknum lurah setempat," kata Gibran saat bertemu dengan pemilik toko yang dipungut, dilansir dari Antara.

Gibran menjelaskan jumlah yang diminta uang pungli tersebut di Kelurahan Gajahan, ada 145 toko dengan total sebesar Rp11,5 juta. Uang itu, nanti akan dikembalikan semua oleh pak Camat langsung kepada warga yang dipungut.

Gibran menjelaskan meminta uang penarikan pemungutan zakat dari warga yang terjadi di Kelurahan Gajahan, Pasar Kliwon, Solo, yang jelas tidak boleh dilakukan, dan hal itu, telah menyalahi aturan.

"Pak Camat Pasar Kliwon akan mengembalikan uangnya satu per satu kepada warga atau 145 toko itu," kata Gibran.

Gibran mengatakan Lurah bernisial S yang terlibat menandatangani surat meminta pungutan itu, mulai Senin 3 Mei, akan dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Lurah Gajahan. Kasus ini, akan serahkan ke Inpektorat dan dinas terkait.

Menyinggung soal pemungutan tersebut sudah menjadi tradisi, dan dilakukan sejak beberapa tahun yang lalu hingga sekarang, Gibran menjelaskan meskipun pungutan sebagai tradisi-tradisi tidak dibenarkan seperti ini, dan tidak boleh diteruskan.

"Saya minta sekali lagi semua membiasakan diri sesuatu yang benar. Jangan membiasakan sesuatu yang sudah biasa tetapi tidak dibenarkan oleh aturan. Tradisi pungli jangan dibiarkan, dan harus dipotong tidak boleh seperti itu," kata Gibran menegaskan.

Apakah hal tersebut juga terjadi di di kelurahan lainnya di Solo, kata Gibran, pihaknya baru melakukan pengecekan. Jika sudah satu kelurahan yang ketahuan, biasanya daerah lain akan bersuara.

"Jangan harap kepada Lurah dan Camat mempunyai 'mindset' seperti itu, karena kami pelayan publik seharusnya tidak seperti ini," kata Gibran.

Meskipun, uang hasil pungli kepada warga yang memberi mereka ikhlas, tetapi tidak boleh dilakukan, ada aturannya, suratnya tercantum zakat, sedekah, dan fitrah yang boleh melakukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Apalagi Lurah ikut menandatangani itu, semakin salah.

Kendati demikian, Gibran mengimbau kepada masyarakat jangan takut untuk menolak jika ada pungli, meski ada tanda tangan Lurah atau lainnya.

"Saya tahu warga yang mempunyai toko memberikan uang seikhlasnya, tetapi hal itu tidak boleh dilakukan," kata Gibran.

Praktik pungli berupa penarikan pemungutan zakat dari warga terjadi di Kelurahan Gajahan, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah dengan melibatkan oknum lurah setempat berinisial S. Modus pungli, petugas Linmas membawa surat bertanda tangan lurah untuk menarik pemungutan zakat dari warga dengan meminta sejumlah uang.

Menurut Gibran dirinya dapat keluhan dari warga Gajahan tentang adanya praktik pemungutan zakat oleh Linmas yang membawa surat bertanda tangan lurah.