YOGYAKARTA - Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo, resmi melarang kegiatan mudik Lebaran selama 1—17 Mei 2021. Dengan begitu, Walikota Gibran Rakabuming larang Presiden mudik ke Solo, sekali pun ia adalah ayahnya sendiri.
"Nggak, (Joko Widodo) nggak mudik," ungkap Gibran di Balai Kota Solo, Rabu, 21 April.
Sebelumnya, Gibran Rakabuming telah menandatangani Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/1156. Dalam surat edaran tersebut, salah satu poinnya mengatur pelarangan mudik dan sanksi karantina selama lima hari bagi pemudik yang melanggar.
Aturan larangan mudik ke Solo
Aturan berlaku bagi semua pihak, tetapi ada pengecualian, yaitu bagi masyarakat yang punya kepentingan mendesak, seperti kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, persalinan ibu hamil, dan perjalanan dinas. Untuk bisa mudik, orang-orang tersebut mesti membawa surat izin keluar masuk (SIKM) serta hasil tes swab PCR atau antigen dengan hasil negatif.
Surat izin bagi pelaku perjalanan dinas mesti ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II. Pegawai swasta yang ingin melakukan perjalanan, surat izin harus ditandatangani pimpinan.
Bagi pekerja informal dan nonpekerja mesti membawa surat keterangan dari kepala desa atau kelurahan. Surat dilengkapi keterangan asal, daerah tujuan, serta nomor telepon.
Terkait dengan karantina, Gibran mengaku telah menyiapkan rumah karantina, yaitu di Solo Technopark. Opsi yang lain adalah karantina di hotel bagi masyarakat yang mampu.
"Kita sediakan dua tempat. Nanti kita pakai dulu satu tempat di Solo Technopark. (Karantina hotel) itu buat yang mampu. Nanti ada (kategorinya)," Jelas Gibran.
Selain info mengenai Walikota Gibran Rakabuming larang Presiden mudik ke Solo, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!