JAKARTA - Sejumlah toko yang berlokasi di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo menjadi sasaran pungutan liar (Pungli) berupa penarikan zakat. Hal itu membuat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka geram dan langsung turun ke lokasi.
Ditemani Camat Pasar Kliwon Ari Dwi Daryanto, Gibran mengembalikan uang sesuai besaran pungli yang dipungut dari pedagang. Dia sekaligus meminta maaf atas kejadian itu.
Menurut Gibran, zakat hanya boleh diberikan masyarakat kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai badan atau lembaga resmi.
"Saya meminta maaf dan mengembalikan uang hasil pungli penarikan zakat kepada warga Gajahan yang melibatkan oknum lurah setempat," kata Gibran kepada pemilik toko yang menjadi 'korban' pungli, dilansir VOI dari kanal Youtube berita surakarta, Senin, 3 Mei.
Besaran pungli yang diambil dari pedagang bervariasi antara Rp50-100 ribu. Gibran lalu meminta maaf dan mengimbau agar pedagang atau warga korban pungli melaporkan hal ini.
"Lain kali jangan mau ya bu ya, meskipun ada tandatangan lurah, cap. Yang boleh ngumpulkan zakat fitrah cuma BAZNAS, orangnya di foto saja. Uangnya saya kembalikan ini, lain kali jangan mau. Saya mohon maaf ya bu ya," terang Gibran.
BACA JUGA:
Kata Gibran ada 145 toko yang diminta uang pungli. Bila di total besaran pungli yang terkumpul menyentuh Rp11,5 juta. Sebagai pelayan publik, lurah, camat tidak boleh melakukan hal ini karena menyalahi aturan.
Lantas apa langkah Gibran selanjutnya?
"Besok dibebastugaskan (Senin hari ini)! Kita ini pelayan publik tidak boleh seperti ini! Lurah ikut tandatangan ini makin salah, copot,"
"Yang namaya tradisi jelek tidak boleh diteruskan, sekali lagi ya kita itu membiasakan diri untuk sesuatu yang benar jangan membenarkan sesuatu yang sudah biasa. Tradisi pungli kok dibiarkan, ini gak bisa, harus dipotong!" tegas Gibran.