Bagikan:

JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI memberi surat teguran kepada pengusaha Apartemen Oakwood PIK, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya menyebut teguran tertulis kepada Oakwood dilakukan karena tempat akomodasinya membebaskan WNA repatriasi berlalu lalang di saat sedang karantina.

"Usaha yang saudara kelola tidak menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan, di mana masih terdapat WNA yang berlalu-lalang pada area dan menggunakan fasilitas penunjang hotel," kata Gumilar dalam surat teguran tersebut, dikutip Jumat, 30 April.

Gumilar menuturkan, Oakwood tidak melaksanakan kewajiban seperti dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 mengenai penanggulangan COVID-19, hingga SK Dinas Parekraf Nomor 313 Tahun 2021 mengeai PPKM mikro pada sektor usaha pariwisata.

"Dengan ini, kepada usaha saudara diberikan teguran tertulis. Selanjutnya apabila ditemukan pelanggaran pelindungan kesehatan masyarakat secara berulang, akan dilakukan penghentian sementara kegiatan selama 3 hari dengan pemasangan segel," jelas Gumilar.

Masalah ini berawal dari dua orang WNA, yakni Elwna dan Damian mengunggah foto dirinya sedang berenang di Apartemen Oakwood. Foto tersebut diunggah pada 16 April 2020. 

Foto: Medsos

Dalam caption unggahan Instagram tersebut, Elena menyebut bahwa pelaku perjalanan luar negeri yang sedang melaksanakan karantina setibanyak di Indonesia dibolehkan untuk keluar kamar di Apartemen Oakwood.

Namun, saat unggahan ini menjadi ramai dibahas, akun Instagram @elena_iluina sudah menghilang.

Manajemen Oakwood buka suara. General Manager Oakwood, Christian Jacob membenarkan bahwa Elena adalah tamu karantina di hotel Apartemen Oakwood. Namun, ia mengklaim Elena sudah melewati masa isolasi selama 5 hari.

Elena juga sudah melakukan tes PCR ulang dari laboratorium yang ditunjuk Dinas Kesehatan DKI. Lalu, Elena memperpanjang masa menginap di Oakwood Apartemen PIK Jakarta setelah melewati masa repatriasi selesai.

"Oakwood Apartemen PIK Jakarta telah menjalankan prosedur sesuai dengan protokol kesehatan yanga telah ditetapkan. Salah satunya adalah tamu tidak diperbolehkan keluar dari kamar hotel sebelum masa repatriasi selesai," tulisnya.