JAKARTA - Otoritas Korea Selatan menetapkan dua bangunan peninggalan zaman Dinasti Joseon, yang berkuasa pada rentang waktu 1392 hingga 1910 sebagai cagar budaya, sekaligus harta nasional.
Administrasi Warisan Budaya mengungkapkan, kedua peninggalan dimaksud adalah Paviliun Hanpung di Muju, serta Stupa di Kuil Hoem yang terletak di Yangju.
"Paviliun dibangun dengan menggunakan bahan yang yang berasal dari periode Joseon awal dan digunakan oleh pegawai negeri pada masa itu," sebut Administrasi Warisan Budaya seperti melansir Korea Times, Selasa 20 April.
"Papan nama paviliun diketahui ditulis oleh Han Seok-bong, salah satu ahli kaligrafi periode pertengahan Joseon yang paling terkenal," sambung pihak administrasi.
Sempat rusak dan direstorasi setelah invasi Jepang pada tahun 1592 - 1598, lantai klasik paviliun warisan budaya ini menunjukan gaya arsitektur yang khas dari abad ke-17.
"Untuk stupa, dibangun oleh istana kerajaan dan termasuk sarira, sekaligus menunjukkan berbagai ciri seni Buddha. Stupa besar itu terawat dengan baik," terang pihak administrasi.
Untuk diketahui, Dinasti Joseon yang memiliki arti 'Negeri Chosun Besar', adalah dinasti kerajaan Korea yang berlangsung selama kurang lebih lima abad.
BACA JUGA:
Dinasti Joseon menjadi dinasti terakhir Korea dan dinasti Konfusianisme yang paling lama berkuasa. Didirikan oleh Yi Seong-gye pada Juli 1392, dinasti ini berakhir pada tahun 1910 di era Kaisar Sunjong, seiring dengan pendudukan Jepang.