JAKARTA - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Biak Numfor, Papua menyiapkan rancangan peraturan bupati (Perbup) untuk perlindungan dan pelestarian cagar budaya di daerah itu untuk menjaga keasliannya.
"Pulau Biak menjadi saksi sejarah saat menjadi basis pertahanan tentara Jepang dan sekutu pasukan Amerika, sehingga masih banyak eks peninggalan perang dunia yang harus dijaga keasliannya melalui Perbup," kata Kepala Disdikbud Biak Numfor Kamaruddin di Biak, Minggu, dikutip Antara.
Ia mengatakan cagar budaya adalah tempat untuk melestarikan berbagai kebudayaan yang harus dijaga keasliannya.
Contohnya, area bangunan asli kantor dinas pendidikan dan dinas pariwisata Biak di kawasan Mandala Distrik Biak Kota, adalah bangunan eks peninggalan Belanda yang memiliki nilai sejarah, sampai saat ini masih utuh dan harus dilindungi keasliannya.
Ada juga peninggalan perang dunia II goa Jepang Binsari, sampai sekarang masih menyimpan barang peninggalan perang dan kerap dikunjungi wisatawan menjadi obyek wisata unggulan daerah.
"Goa Jepang Binsari dan monumen perang Dunia II bagian dari sejarah masa lalu yang saat ini jejaknya masih kita jaga keasliannya. Bahkan, lokasi ini sering menjadi latar foto bagi turis," ujarnya.
Sedangkan hal mendesak untuk menjaga keaslian cagar budaya di daerah, menurut Kamaruddin, Kabupaten Biak Numfor harus punya tenaga ahli cagar budaya.
"Dengan adanya tenaga ahli cagar budaya di Biak, dapat mengusulkan atau merekomendasikan suatu tempat yang bersejarah dapat dijadikan cagar budaya, sehingga akan dilindungi keaslian bangunannya," katanya.
Kadisdikbud Kamaruddin menyebut pemerintah Kabupaten Biak Numfor berkewajiban melakukan pencarian benda, perlindungan, pelestarian bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga sebagai cagar budaya.
Berdasarkan pantauan ANTARA, eks peninggalan pemerintahan Belanda di Biak yang masih dijumpai adalah perumahan di kawasan Burokub, Bandara Internasional Frans Kaisiepo, lapangan terbang Pulau Owi, hanggar TNI AU di Burokub.