Kemendikbudristek Data Cagar Budaya di Seluruh Indonesia
Salah satu cagar budaya di Jawa Tengah, Masjid Menara Kudus. (dok Jatengprov.go.id)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendata aset cagar budaya di seluruh Indonesia guna disinkronkan dengan platform digital untuk mendukung pengelolaan data cagar budaya.

"Saat ini kami sedang mengembangkan platform manajemen aset digitalisasi," kata Direktur Perlindungan Kebudayaan Kemendikbudristek Irini Dewi Wanti dalam diskusi bertajuk "Cipta, Rasa, dan Karsa untuk Pemajuan Kebudayaan" di Jakarta, Rabu 6 April.

Menurut dia, platform digital tersebut antara lain akan memuat data nama, deskripsi, nilai, dan lokasi cagar budaya.

"Kalau saat ini sulit untuk mendeteksi benda cagar budaya, namun dengan adanya platform tersebut memudahkan pendeteksian keberadaannya," ujarnya.

Dia juga mengemukakan pentingnya partisipasi aktif dari masyarakat, lembaga pemerintahan, dan swasta dalam pendataan benda cagar budaya.

"Kalau masyarakat memiliki benda cagar budaya, jangan sungkan untuk melaporkannya ke dinas kebudayaan setempat. Nanti, pemerintah daerah akan melakukan pengkajian apakah benda tersebut benda cagar budaya atau tidak," katanya.

"Jika merupakan cagar budaya, maka daerah bisa mengajukannya ke Kemendikbudristek untuk diteliti kembali apakah bisa masuk ke dalam kategori cagar budaya nasional," imbuhnya.

Ia mengatakan bahwa upaya pelestarian warisan budaya dan pemajuan kebudayaan membutuhkan sinergi dari para pemangku kepentingan terkait.

"Tentu saja diperlukan sinergi yang baik di antara para pemangku kepentingan tersebut dengan melaksanakan empat pilar upaya strategis melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan sebagaimana amanat Undang-undang No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan," tandasnya.