Bagikan:

SURAKARTA - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menyesalkan kasus perusakan benda cagar budaya alias tembok benteng peninggalan Keraton Kartasura di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

"Sangat disayangkan sekali," kata Gibran dikutip dari kanal YouTube Berita Surakarta, Senin 25 April.

Gibran menuturkan perbaikan hingga perubahan bangunan yang masuk dalam daftar cagar budaya tidak dapat dilakukan sebelum izin dari pihak yang berwenang dikantongi. Dia menegaskan semuanya ada dalam aturan.

Adapun aturan tersebut tercantum dalam Undang Undang No. 11 tahun 2010. Dalam UU itu dijelaskan cagar budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan perlu dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya.

"Bangunan-bangunan cagar budaya sudah terdata semua, mau nyentuh mau renovasi, mau ngecet sedikit saja harus lapor. Engga bisa merubah bentuk, merubah warna, apalagi langsung dibongkar engga bisa," terang Gibran.

Sebelumnya, Bupati Sukoharjo Etik Suryani juga telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi perusakan tembok benteng peninggalan Keraton Kartasura. Keraton Kartasura diketahui cikal bakal dari Keraton Kasunanan Surakarta.

Bupati Etik mengaku kecewa dengan pengerusakanlantaran bangunan tersebut masuk dalam klasifikasi benca cagar budaya. Dia menyebutkan, pihaknya telah meminta kasus perusakan termasuk aturan kepemilikan lahan dalam kasus ini diusut dan diselesaikan.

Terkait penganggaran untuk pemeliharaan objek bangunan cagar budaya di wilayah Sukoharjo, Bupati Etik akan menjelaskan lebih jauh setelah bertemu dengan direktur jenderal terkait dan seluruh stakeholder.

"Untuk ke depannya, setelah kita mendapat rekomendasi. Kita duduk bersama nanti kita bicarakan, karena anggarannya tidak sedikit. Apalai ini masih COVID-19 ya, reposisi anggaran masih ada, jadi untuk fokus pada BJB ini kita belum fokusin. Nanti kalau sudah ada titik temu dengan Dirjen, Insha Allah akan kita bicarakan," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, tembok benteng peninggalan Keraton Kartasura yang berada di Kampung Krapyak Kulon, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, mengalami perusakan pada Kamis 21 April.

Dalam catatan pemda setempat, tembok benteng Keraton Kartasura termasuk dalam cagar budaya dilindungi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo.