Bagikan:

JAKARTA - Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah menginformasikan bahwa jumlah pasien terkonfirmasi COVID-19 di wilayah setempat yang telah dinyatakan sembuh hingga Senin 19 April 2021 sebanyak 5.045 orang.

"Menurut data terbaru pasien yang telah sembuh hingga saat ini mencapai 5.045 orang," kata Kepala Dinas Kesehatan Purbalingga Hanung Wikantono di Purbalingga, Jawa Tengah, dilansir Antara, Senin, 19 April.

Dia menambahkan menurut data terbaru jumlah total kasus terkonfirmasi COVID-19 di wilayah ini sebanyak 5.372. Sementara itu dari 5.372 tersebut 5.045 di antaranya telah dinyatakan sembuh, 235 meninggal dunia, 67 orang melakukan isolasi mandiri dan 25 orang lainnya masih dirawat di sejumlah fasilitas kesehatan.

Dia mengatakan pihaknya terus melakukan pendataan secara berkala guna mendapat gambaran mengenai perkembangan penanganan COVID-19 di wilayah ini.

"Perkembangan terkini kasus COVID-19 di wilayah Purbalingga akan terus diperbaharui dan diinformasikan kepada seluruh masyarakat," katanya.

 

Dia juga menambahkan bahwa hasil pendataan diperlukan sebagai tolak ukur upaya penanganan yang selama ini telah dilakukan, sebagai bagian dari upaya pengendalian COVID-19.

Dia juga mengatakan bahwa pihaknya terus menggencarkan sejumlah upaya untuk mempercepat penanganan COVID-19 yakni program 3T dan juga vaksinasi.

Berbagai upaya tersebut, kata dia, makin digencarkan selama bulan Ramadhan 2021.

"Upaya penanganan COVID-19 terus dilakukan sambil menjalankan program vaksinasi yang berlangsung dengan lancar hingga saat ini," katanya.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga masih intensif melakukan upaya 3T yaitu pemeriksaan (testing), pelacakan (tracing) dan pengobatan (treatment).

Selain itu pihaknya juga kembali mengingatkan bahwa penerapan program 3T masih perlu didukung dengan penerapan 3M di tengah masyarakat yaitu dengan cara memakai masker, menjaga jarak dan juga mencuci tangan.

"Kami juga kembali mengingatkan bahwa meskipun program vaksinasi saat ini terus berjalan namun protokol kesehatan masih harus diperkuat, tidak boleh kendur," katanya.

Dia juga menyampaikan bahwa untuk mempercepat upaya penanganan COVID-19 Pemerintah Kabupaten Purbalingga mewajibkan pendatang yang masuk ke wilayah ini untuk menunjukkan hasil tes antigen negatif.

"Bagi pendatang yang masuk ke wilayah ini meski pemerintah telah mengeluarkan aturan larangan mudik, atau bagi mereka yang masuk sebelum periode larangan mudik 6 - 17 Mei 2021, maka wajib untuk menunjukkan hasil tes antigen negatif," katanya.

Dia mengatakan Satgas COVID-19 di perbatasan masuk Purbalingga akan memastikan pendatang yang masuk ke wilayah ini telah menunjukkan hasil tes antigen negatif.

"Bagi mereka yang tidak bisa menunjukkan surat akan langsung di tes di tempat, atau jika kondisinya tidak memungkinkan maka akan langsung diminta isolasi mandiri di bawah pengawasan satgas desa melalui program Jogo Tonggo," katanya.