JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri rampung melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terduga pelanggar AKBP Malvino Edward Yusticia (MEY) terkait dugaan pemerasan terhadap Warga Negara Malaysia saat acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Hasilnya, AKBP Malvino Edward Yusticia (MEY) yang sempat menjabat sebagai Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya tersebut disanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"(Sanksi) Pemberhentian Tidak Dnegan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepad wartawan, Kamis, 2 Januari.
Putusan pemecatan tersebut diambil usai komisi sidang memeriksa 9 orang saksi. Dari rangkaian pemeriksaan itupun terungkap peranannya di kasus tersebut.
AKBP Malvino mengamankan warga negara asing maupun Indonesia yang diduga menyalahgunakan narkoba. Kemudian, meminta uang kepada mereka sebagai syarat jika ingin dibebaskan.
"Namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya," ucap Trunoyudo.
BACA JUGA:
Hanya saja, AKBP Malvino tak langsung menerima putusan tersebut. Sebab, ia memutuskan mengajukan banding.
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," kata Trunoyudo.
Sebelumnya, berdasarkan hasil sidang KKEP, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald P. Simanjuntak juga dinyatakan bersalah. Sehingga, dijatuhi sanksi pemecatan atau PTDH.