JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri berencana mengembalikan uang hasil kejahatan dalam kasus pemerasan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 kepada para korban dengan total mencapai Rp2,5 miliar.
Uang tersebut diperoleh dengan cara meminta imbalan atau syarat kepada para korban yang sempat diamankan, sebagai persyaratan pembebasan atau pelepasan mereka.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita Rp2,5 miliar sekian dan nanti akan dikembalikan kepada yang berhak," ujar Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, dikutip Jumat, 3 Januari.
Mengenai mekanisme pengembalian, saat ini Propam tengah melakukan proses pendataan untuk memastikan bahwa penerima adalah korban dari aksi pemerasan tersebut.
"Ini dalam rangka pendataan yang dilakukan oleh Divisi Propam, baik Biro Paminal kita temui, dan nanti akan ada proses di sana untuk barang bukti Rp2,5 miliar," kata Agus.
Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, sebelumnya mengungkapkan bahwa terdapat 18 polisi yang terlibat dalam aksi pemerasan tersebut. Mereka telah ditempatkan di Divisi Propam Mabes Polri untuk penanganan lebih lanjut.
"Sebanyak 18 orang saat ini sudah ditempatkan pada penempatan khusus di Div Propam Mabes," kata Abdul Karim.
Aksi pemerasan tersebut menyasar 45 warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan sejumlah warga Indonesia. Berdasarkan temuan Propam Polri, total uang yang diperas oleh belasan anggota polisi mencapai Rp2,5 miliar.
BACA JUGA:
"Barang bukti yang telah kami amankan jumlahnya Rp2,5 miliar. Jadi kami perlu meluruskan pemberitaan yang sebelumnya menyebut angka lebih besar," jelas Abdul Karim.
Adapun, berdasarkan keterangan resmi Polri, sudah ada tiga polisi yang dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus ini. Mereka adalah Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, AKP Yudhy Triananta Syaeful, dan AKBP Malvino Edward Yusticia. Namun, ketiganya mengajukan banding atas putusan tersebut.