Bagikan:

JAKARTA - Kompolnas meminta Divisi Propam Polri mendalami seluruh keterangan Tony Sutrisno mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan oknum anggota Bareskrim. Termasuk, soal pengembalian uang.

"Dalam pemantauan saat ini, apa dan bagaimana informasi yang berasal dari Tony Sutrisno, tentu perlu didalami oleh pihak Propam. Itu akan lebih baik," ujar Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim saat dikonfirmasi, Sabtu, 24 Desember.

Menurutnya, Kompolnas juga bakal turut mendalami. Khususnya, soal bukti dokumen yang berisi pengembalian uang oleh sejumlah oknum polisi kepada Tony Sutrisno.

"Tapi, ini soal memulanginnya, akan dipantau dulu kebenaran soal apakah benar sudah ada memulangi," ungkapnya.

Selain itu, Tony Sutrisno pun diminta untuk menyampaikan seluruh rangkaian peristiwa dugaan pemerasan ke Kompolnas. Sehingga, beberapa dugaan yang berkembang dapat didalami.

"Ini sangat kita harapkan, agar dapat diklarifikasi dengan baik," sebut Yusuf.

Terlepas dari hal itu, Yusuf memastikan Kompolnas bakal memantau melalui pengawasan internal Polri, baik Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) maupun Propam.

Namun, soal sanksi kepada oknum yang terlibat pemerasan, Yusuf belum bisa berkomentar banyak. Sebab, harus ada penjelasan dua pihak secara komprehensif untuk bisa menentukan sanksi sesuai aturan.

"Apabila bisa mendalami langsung ke pihak Tony, maka kita baru bisa melihat bagaimana tingkatan dugaan pelanggaran dan sanksinya," kata Yusuf.

Sebelumnya, Heroe Waskito selaku pengacara Tony Sutrisno membeberkan bukti bila kliennya menjadi korban pemerasaan oleh anggota Polri. Salah satunya dokumen pengembalian uang hasil pemerasan.

Dalam dokumen itu, ada empat anggota polisi yang telah menyerahkan atau mengembalikan uang. Pertama, Kombes Rizal Irawan dengan 181.600 dolar Amerika Serikat (AS).

Kemudian, AKBP Ariawibawa sebesar Rp25 juta, Ipda Adhi Romadhon sebesar 44.400 dolar AS, dan Kompol Teguh sekitar Rp200 juta.

Kemudian, pada dokumen tetera juga uang itu dijadikan sebagai alat bukti untuk sidang Komisi Kode Etik Polri.

Tony Sutrisno merupakan korban pemerasan oknum polisi di balik pelaporan penipuan pembelian arloji Richard Mille senilai Rp77 miliar.