Banyak Insentif Terlambat Cair, Kemenkes Kini Transfer Langsung ke Rekening Tenaga Kesehatan
Ilustrasi/VOI

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kesehatan menerbitkan aturan baru mengenai insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menangani COVID-19. 

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021.

Plt Kepala Badan PPSDM Kesehatan, Kemenkes Kirana Pritasari menyebut, aturan baru dalam KMK ini adalah insentif akan dikirim langsung ke rekening nakes.

"Dengan terbitnya peraturan Kementerian Kesehatan ini maka kami di PPSDM akan berusaha untuk segera mempercepat proses pembayaran,” kata Kirana dalam keterangannya, Kamis, 1 April.

Kebijakan ini, kata Kirana, dapat meminimalisasi tunggakan insentif nakes seperti yang terjadi pada tahun 2020. Sebab, upaya ini dapat menghindari potensi pungutan atau pemotongan pemberian nakes.

Selain itu, keterlambatan penyetoran insentif juga dapat dimonitor oleh Kemenkes jika dikirim langsung melalui rekening nakes.

Kirana menyebut, pada bulan April sesegera mungkin usulan ini bisa disampaikan, sehingga insentif dan santunan untuk tahun 2021 bisa segera dibayarkan. 

Sedangkan, untuk tunggakan 2020 sedang dilakukan proses review dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk selanjutnya bisa dibayarkan.

”Kami mengharapkan komunikasi yang sudah dibangun selama ini, koordinasi yang sudah terjadi kita tingkatkan. Fasilitas kesehatan yang menangani COVID-19 juga diharapkan melaporkan secara periodik mengenai telah diterimanya dana insentif tenaga kesehatan ini, sehingga kita sama-sama bisa memonitor menghindari keterlambatan dalam pembayaran insentif tenaga kesehatan ini,” katanya.

Sementara itu Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Kemenkes Sundoyo mengatakan, pembentukan KMK Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 ini didasari atas rekomendasi-rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPKP.

”Teman-teman dari KPK dari BPKP telah melakukan pengamatan di lapangan dan hasil dari riset, hasil dari monev [monitoring dan evaluasi], hasil dari pengamatan itu disampaikan kepada Menteri Kesehatan. Sehingga beberapa penyempurnaan, beberapa perbaikan terhadap KMK ini salah satunya merupakan masukan dari teman-teman BPKP sebagai auditor dan teman-teman KPK,” ungkap Sundoyo.