Pasangan Selingkuh di Denpasar Curi Mobil Boks Isi Berdus-dus Miras Rp142 Juta
Pasangan selingkuh ditangkap tim Polsek Denpasar Timur. Keduanya mencuri mobil boks isi minuman keras (miras) seharga total Rp142 juta (DOK Kepolisian)

Bagikan:

DENPASAR - Pasangan selingkuh berinisial FB (27) dan perempuan berinisial YR (22) ditangkap tim Polsek Denpasar Timur. Keduanya mencuri mobil boks isi minuman keras (miras).

"Iya mereka pasangan kekasih (selingkuh)," kata Kapolsek Denpasar Timur Kompol Tri Joko Widiyanto, Jumat, 26 Maret.

Pencurian terjadi di PT Dewata Kencana di Jalan Gatsu Timur, Denpasar, Jumat, 19 Maret pagi. Mulanya mobil boks isi miras ini diparkir di gudang oleh karyawan bernama Rido pada Kamis, 18 Maret.

Rido kaget keesokan paginya, mobil boks isi miras menghilang dari gudang. Mobil ini kemudian ditemukan di Jalan WR Supratman, Denpasar. 

"Setelah dicek barang (miras) sudah habis atas kejadian ini korban melaporkan ke Polsek Denpasar Timur," imbuh Kompol Widiyanto.

Kasus ini diselidiki polisi yang akhirnya diketahui pelaku menjual miras di Jalan Sandat Denpasar

"Korban mengalami kerugian sekitar Rp142 juta,” ujarnya.

Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya mengambil mobil mobil boks L 300 nopol B 9692 DCW milik PT Dewata Kencana.

Polisi mengamankan mobil boks, sepeda motor, sisa minuman keras 12 kardus, 10 kardus bir dan 2 dus Vodka.

"Modusnya, pelaku mengambil satu unit mobil yang parkir di depan gudang kemudian menguras habis isi barang didalam box mobil," ujar Kompol Widiyanto.