Bagikan:

DENPASAR - Petugas Karantina Denpasar, Bali, menggagalkan penyelundupan daging celeng ilegal ke Bali sebanyak 1,7 ton. Daging celeng itu berasal dari  Jombang, Jawa Timur. 

Petugas gabungan di Pelabuhan Gilimanuk memeriksa kendaraan mobil boks. Di dalam boks ternyata ada daging celeng.

"Dari sekian pemeriksaan alat transportasi, pejabat karantina mendapatkan mobil boks yang setelah diperiksa mengangkut daging dalam jumlah besar," kata Kepala Karantina Pertanian Denpasar I Putu Terunanegara, Rabu, 10 Maret. 

Dari pemeriksaan, 1,7 ton daging celeng ini dikemas dalam karung yang dibawa mobil boks pada Sabtu, 6 Maret.

"Sopir mobil boks selaku pembawa daging celeng setelah diperiksa tidak bisa menunjukkan kelengkapan sertifikat karantina dari daerah asal," imbuhnya.

Daging celeng ini dimusnahkan petugas di kantor Karantina pertanian wilayah kerja (Wilker) Gilimanuk, Bali. 

"Saat melaksanakan pemusnahan berharap dengan tindakan penahanan dan pemusnahan ini, pelaku akan mendapatkan efek jera untuk tidak mengulangi lagi pemasukan daging babi atau celeng ilegal dari luar Bali dalam mencegah masuk dan menyebarnya HPHK di Bali sesuai diamanatkan dalam UU No. 21 tahun 2019," ujar Terunanegara.