Penjual Minuman Keras di Bengkulu Tengah Ditangkap, Polisi Amankan 216 Botol
Foto via Antara

Bagikan:

BENGKULU - Polsek Talang Empat Polres Bengkulu Tengah menyita 17 dus berisi sekitar 216 botol minuman keras dari mobil pick up pembawa bahan pokok.

Kapolsek Talang Empat Polres Bengkulu Tengah AKP Budimansyah mengatakan, pelakunya berinisial LA, warga Kecamatan Pagar Jati, Kabupaten Bengkulu Tengah, telah diamankan.

"Kami mendapatkan informasi adanya kendaraan yang membawa barang pokok manisan warung dan minuman beralkohol dalam jumlah banyak," kata Budimansyah saat di konfirmasi, dikutip dari Antara, Rabu, 21 September.

Polisi lantas melakukan penggeledahan terhadap mobil dimaksud dan menemukan miras dalam jumlah banyak siap dijual di Kecamatan Pagar Jati.

Untuk minuman keras yang disita, yaitu jenis newport biru sebanyak tiga dus atau 36 botol, miras merek newport merah sebanyak satu dus atau 12 botol.

Kemudian, merek anggur merah dengan ukuran 620 mililiter sebanyak lima dus atau 60 botol, merek anggur merah ukuran 275 mililiter sebanyak satu dus atau 24 botol.

Selanjutnya minuman keras merek anggur merah gold ukuran 620 mililiter sebanyak empat dus atau 48 botol, merek malaga sebanyak dua dus atau 24 botol dan merek bir bintang sebanyak satu dus atau 12 botol.

"Saat ini pelaku dan barang bukti masih berada di Polsek Talang Empat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.