Bagikan:

BANDA ACEH - Personel Polresta Banda Aceh menangkap 11 pelaku yang diduga sebagai penjual minuman keras (miras) saat bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah dari delapan tempat kejadian perkara (TKP).

"Mereka ditangkap di lokasi berbeda, dan peran dari masing-masing tersangka adalah penjual," kata Kabag Ops Polresta Banda Aceh, Kompol Yusuf Hariadi dilansir ANTARA, Senin, 18 Maret.

Penangkapan para pelaku tersebut berkat adanya informasi masyarakat, dan diamankan dari tujuh TKP dalam Kota Banda Aceh dan satu TKP di Kecamatan Baitussalam Aceh Besar.

Dari tangan tersangka, kata dia, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh dapat mengamankan barang bukti sebanyak 84 botol miras berbagai merk.

"Untuk barang bukti kita amankan sebanyak 84 botol miras. Pelaku ternyata rata-rata masih pemula," ujarnya.

Para tersangka mendapatkan minuman keras tersebut dari Kota Medan, Sumatera Utara, dengan menggunakan jasa ekspedisi untuk menerima kiriman barang itu.

Setelah tiba di Aceh, miras tersebut mereka jual dengan cara pesan antar kepada pelanggan, dengan catatan sebelumnya sudah berkomunikasi via handphone.

 

"Penjual membeli di Medan dengan menggunakan jasa ekspedisi atau beli sendiri atau titip. Kemudian mereka menjualnya dengan pesan antar melalui handphone," katanya.

Atas perbuatan tersebut, menurut dia, para pelaku dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan terancam dihukum 60 kali cambuk.

"Para tersangka menjual miras untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Tersangka dijerat dengan Qanun Hukum Jinayat," kata Kompol Yusuf Hariadi.