BANDA ACEH - Satresnarkoba Polresta Banda Aceh mengungkap kasus pembobolan rumah warga di Aceh Besar dengan kerugian hingga Rp250 juta. Pengungkapan tersebut berdasarkan hasil pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba.
"Awalnya kita dapat informasi terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, dan akhirnya terungkap kasus pembobolan rumah oleh dua tersangka yakni AF dan KH," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Rajabul Asra di Banda Aceh, Antara, Rabu, 14 Agustus.
Rajabul mengatakan, pada Minggu (28/7), petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka penyalahgunaan narkotika AF di kawasan Museum Aceh untuk menunggu temannya KH.
Akhirnya, setelah petugas mendatangi TKP, tersangka AF yang masih berada di lokasi dapat ditangkap sebelum mereka berhasil melarikan diri ke Langsa bersama KH.
Saat penggeledahan, petugas kemudian menemukan satu bungkusan sabu-sabu seberat 1,10 gram beserta alat hisap, dan sebuah tas berwarna hitam.
"Dalam tas tersebut berisi sejumlah perhiasan cincin, gelang dan kalung mutiara dan beserta uang tunai sebesar Rp4 juta," ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi, kata dia, tersangka AF mengaku benda-benda itu merupakan hasil penjarahannya bersama KH di rumah kosong milik korban MN di komplek BTN Ajuen Desa Lam Hasan Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar.
"Kasus pencurian itu juga telah dilaporkan korban pada hari Jumat lalu ke Polsek Peukan Bada, dengan kerugian Rp250 juta," katanya.
Tersangka AF dan KH melakukan pencurian atau pembongkaran rumah tersebut dengan cara mencongkel jendela, selanjutnya mengambil barang berupa perhiasan emas yang disimpan di dalam brankas.
Tak hanya brankas, para tersangka juga membawa kabur satu unit sepeda motor Merk Honda Beat Warna hitam dengan nopol BK 4860 LAY, satu unit televisi warna hitam, kipas angin, tabung gas 3 kg, dan tabung gas 12 Kg.
Untuk emas hasil curian itu sendiri juga sempat dijual oleh tersangka sebanyak 20 mayam di salah satu toko emas di kawasan pasar Aceh Kota Banda Aceh.
Selain dua tersangka itu, Polresta Banda Aceh juga sudah menetapkan satu DPO dalam kasus ini yaitu pria berinisial T sebagai penjual narkotika jenis sabu-sabu kepada tersangka AF.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pidana penjara narkotika jenis sabu-sabu dengan ancaman paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
BACA JUGA:
"Kemudian, untuk pidana penjara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," demikian AKP Rajabul.