JAKARTA - Status Catherine Wilson yang ditangkap polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu resmi berubah. Polisi sudah menetapkan Catherine sebagai tersangka.
"(Status Catherine) sudah dijadikan tersangka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu, 18 Juli.
Tak hanya Catherine Wilson seorang yang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menetapkan pria berinisial J --ditangkap bersama Catherine-- juga sebagai tersangka. J adalah petugas keamanan di rumah sang model itu.
Ternyata, dia sering menolong Catherine untuk membelikan narkoba jenis sabu kepada seorang yang masih buron. Catherine mengaku sudah sering mengonsumsi barang ini selama dua bulan.
"Kami masih mendalami (motif mengonsumsi sabu)," kata Yusri.
Catherine dan J dikenakan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Artis Catherine Wilson ditangkap Direktorat Reserse Polda Metro Jaya terkait penggunaan narkoba jenis sabu. Catherine ditangkap di rumahnya, Jumat 17 Juli pagi. Catherine ditangkap saat sendirian di rumah.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu. Kata dia, sabu itu sabu itu tersimpan dalam bentuk dua paket.
Catherine kini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menjalani proses hukum.