Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara, Sebentar Lagi Keluar
Catherine Wilson (Foto: Instagram @cathrinewilson)

Bagikan:

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada Catherine Wilson pada Senin, 25 Januari. Hukuman itu lebih ringan satu bulan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dia dituntut 8 bulan penjara oleh JPU dan pledoinya ditolak. Lalu  Model dan pemain film ini langsung menjalani hukuman tanpa mendapat rehabilitasi. Tak berniat banding, Keket menerima keputusan tersebut.

"Dijawab langsung sama Kak Catherine kalau dia menerima keputusan Hakim, divonis 7 bulan penjara. Sampai saat ini sudah menjalani tahanan 6 bulan 13 hari," ujar Verna Wahono, S.H; pengacara Catherine Wilson, dihubungi Selasa, 26 Januari. 

Itu artinya Keket bisa segera keluar penjara. "22 hari lagi, tapi lagi diupayakan untuk pengajuaan asimilasi covid-19. Semoga dalam waktu dekat bisa keluar," katanya.

Verna menjelaskan satu keinginan yang akan dilakukan Keket, sapaan akrab Catherine Wilson, begitu keluar dari penjara. "Dia pengin ketemu mamanya ya. Kemarin mamanya ulangtahu nggak ketemu," ujar Verna. 

Sebagai informasi, artis berdarah Inggris itu ditangkap polisi pada Jumat 17 Juli 2020. Dari penangkapan, polisi berhasil menyita paket sabu seberat 0,43 gram dan 0,6 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan petugas keamanan di rumah Keket. Dia diduga sebagai orang yang memasok sabu kepada Keket.

Catherine Wilson (Foto: Instagram @cathrinewilson)

Catherine Wilson mengkonsumsi narkoba jenis sabu untuk mengisi waktu kosong di massa pandemi COVID-19 menjadi alasannya. Kabid Humas Polda Mertro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, alasan itu sering disampaikan penguuna narkoba lain. Pengakuan ini hanya sebagai pembelaan diri.

"Ya hampir sama seperti yang lain ya kalau pengakuan-pengakuannya itu dengan kekosongan masa pandemi COVID-19 ini. Ini semua yang Cathrine Wilson sampaikan," kata Yusri, Selasa, 21 Juli 2020.