Catherine Wilson Disebut Durhaka karena Tinggalkan Rumah Tanpa Izin Saat Idham Masse Jalankan Ibadah Haji
Catherine Wilson dan Idham Masse (Instagram @pagipagiambyartranstvcorp)

Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum Idham Masse, Ilham Rasyid mengatakan kalau Catherine Wilson telah meninggalkan rumah sejak 8 bulan usia pernikahan mereka tanpa izin saat Idham sedang melaksanakan ibadah haji.

Meski begitu, Ilham menegaskan kalau Idham tetap memberikan nafkah kepada Catherine Wilson meski sudah keluar dari rumah mereka di Sidrap, Sulawesi Selatan.

"Nah kemudian penggugat itu meninggalkan rumah di bulan 8 pada saat haji Idham itu melaksanakan ibadah haji. Saya lupa bulan 7 atau 8 beliau melaksanakan ibadah haji," kata Ilham Rasyid di Pengadilan Agama Depok, Rabu, 13 Maret.

"Bulan 9 haji Idham itu masih menafkahi, masih melaksanakan. Padahal si penggugat ini bu Catherine Wilson sudah meninggalkan rumah tanpa izin, tapi sebagai suami yang bertanggung jawab haji Idham tetap menafkahi," tambahnya.

Melihat hal ini, sebagai suami Idham Masse sudah sempat menanyakan alasan Catherine Wilson pergi tinggalkan rumah, sayangnya wanita berusia 43 tahun ini tidak memberikan alasan yang jelas.

"Sempat (tanya alasannya), cuma alasannya tidak jelas. Mungkin ada kesempatan, mungkin tidak tahan tinggal di sana karena berbeda dengan jakarta ya, kemungkinan seperti itu," lanjut Ilham.

Padahal menurut Idham sendiri yang menganut ajaran Islam mengatakan kalau seorang istri wajib mengikuti suaminya selama mampu memberikan tempat tinggal dan nafkah yang layak.

Namun karena Catherine Wilson tidak menjalankan hal tersebut dengan tegas Idham Masse menyebut kalau istrinya tersebut ialah istri durhaka.

"Tapi menurut kami seorang istri itu wajib mengikuti seorang suami, ketika suami mampu memberikan tempat tinggal atau kediaman yang layak, tidak ada alasan apapun. Apalagi beliau dinafkahi lahir dan batin," paparnya.

"Saya kira inti dari jawaban kami sama, bahwa penggugat ibu catherine wilson ini melakukan nusus durhaka kepada suami," pungkasnya.