Bagikan:

JAKARTA - Artis sekaligus model papan atas Indonesia, Catherine Wilson mengatakan, mengkonsumsi narkoba jenis sabu untuk mengisi waktu kosong di massa pandemi COVID-19 menjadi alasannya.

Kabid Humas Polda Mertro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, alasan itu sering disampaikan penguuna narkoba lain. Pengakuan ini hanya sebagai pembelaan diri.

"Ya hampir sama seperti yang lain ya kalau pengakuan-pengakuannya itu dengan kekosongan masa pandemi COVID-19 ini. Ini semua yang dia sampaikan," kata Yusri, Selasa, 21 Juli.

Selain itu, penyidik masih mendalami keterangan Keket sapaan akrab Catherine Wilson. Termasuk pengakuan yang baru mengkonsumsi sabu selama dua bulan.

Untuk membuktikan pernyataan Catherine, penyidik mengirimkan sampel rambut ke Laboratorium Forensik (Labfor) guna diperiksa lebih lanjut.

"Pengakuan awal dia menggunakan dua bulan, bahkan mengatakan baru 3 kali pemesanan. Makanya kita mau dalami dulu ini semuanya," ungkap Yusri.

Adapun artis berdarah Inggris itu ditangkap polisi pada Jumat 17 Juli. Dari penangkapan, polisi berhasil menyita paket sabu seberat 0,43 gram dan 0,6 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan petugas keamanan di rumah Keket. Dia diduga sebagai orang yang memasok sabu kepada Keket.

"Tersangka J sering membeli barang haram dan penggunanya adalah pemilik rumah CW (Catherine Wilson, red)," kata Yusri.

Setelah ditangkap Catherine meminta maaf sudah melakukan kesalahan. Dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu.

Atas perbuatannya Catherine Wilson dan J dikenakan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Adapun keduanya terancam hukuman paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 hingga 20 tahun penjara.