DPRK Minta Pemkot Banda Aceh Perkuat Pengawasan Syariat Islam
Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar (tengah) saat melakukan pertemuan dengan Dinas Syariat Islam dan Satpol PP/WH Banda Aceh soal pengawasan syariat islam, di Banda Aceh, Senin (27/3/2023) (ANTARA/HO/Humas DPRK Banda Aceh)

Bagikan:

BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh memperkuat pengawasan syariat islam, hal tersebut menyusul adanya penangkapan ratusan miras di ibu kota provinsi Aceh itu.

"Kami berharap Pemkot agar memperkuat pengawasan syariat islam khususnya nahi mungkar di Banda Aceh ini," kata Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar dilansir ANTARA, Senin, 27 Maret.

Farid mengatakan, masyarakat masih banyak yang mengeluhkan belum optimalnya pelaksanaan penerapan dan pengawasan syariat islam di Banda Aceh.

"Kami mengapresiasi upaya Polresta Banda Aceh telah menangkap para pedagang dan pengguna minuman keras (miras) serta menyita ratusan botol miras dalam beberapa pekan terakhir," ujarnya.

Menurut Farid, penegakan syariat islam di Banda Aceh sudah mulai longgar, hal itu dapat dilihat dari informasi maupun progres kegiatan penegakan syariat oleh pemerintah kota yang kurang diketahui masyarakat.

Karena itu, dia menekankan penguatan syariat islam tidak boleh kendor sedikit pun, apalagi Banda Aceh menjadi wajah Aceh sebagai provinsi yang dijuluki Serambi Makkah dengan syariat islam dan kewenangan khususnya.

Farid menuturkan, Tim Terpadu Penegakan Syariat Islam (T2PSI) yang sudah dibentuk sejak dua tahun lalu juga tidak dioptimalkan fungsinya. Padahal kehadiran mereka bertujuan untuk mengintegrasikan penegakan syariat islam yang selama ini terkesan kurang komprehensif dan hanya menjadi beban bagi OPD tertentu saja.

"Padahal tujuan awal kami mendorong pembentukan T2PSI untuk memaksimalkan dan mengintegrasikan penegakan syariat. Artinya kewajiban pengawasan syariat Islam bukan hanya tanggung jawab OPD tertentu saja, tapi harus melibatkan lintas sektoral," katanya.

Selain itu, Farid juga meminta agar muhtasib gampong (desa) yang tersebar di 90 gampong se Banda Aceh benar-benar difungsikan, sebab mereka sangat berperan dalam penegakan syariat.

"Mereka harus diberdayakan untuk memantau rumah kos, kafe dan tempat yang terindikasi adanya pelanggaran syariat islam," ujarnya.

Selain itu, Farid juga meminta Dinas Syariat Islam untuk terus meningkatkan sosialisasi dan edukasi melalui dakwah yang persuasif. Terutama sosialisasi terhadap tempat yang rawan terjadi maksiat serta keramaian lainnya.

"Di samping dakwah persuasif yang dilakukan para da'i DSI, kita juga meminta adanya penempatan petugas dari Satpol PP-WH untuk kawasan atau lokasi yang sudah dipetakan rawan terjadinya maksiat," kata Farid.

Terkait hal itu, Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Muhammad Rizal menegaskan bahwa pihaknya selama ini telah aktif melakukan patroli dan operasional kegiatan dalam penegakan syariat islam.

"Kami aktif melakukan patroli ke warung kopi, hotel dan tempat yang terindikasi maksiat, termasuk pelaksanaan cambuk masih dilakukan, hanya saja tidak terekspos ke media," ujar M Rizal.