Bagikan:

JAKARTA - Polisi menaikan status hukum kasus Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan Malvin Arnaldo terhadap istrinya, Vera di Cipondoh, Kota Tangerang, dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Saat ini kasusnya sudah naik dari porses lidik ke sidik,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Selasa, 20 Agustus

Zain menerangkan saat ini ada 5 saksi yang telah dilakukan pemeriksaan.

“Saksi udah 5 orang, termausk sudah lakukan visum,” ujarnya.

Sementara pelaku saat ini masih dalam pengejaran Polres Metro Tangerang.

“Sekarang kita sedang lakukan pencarian. MA sebaiknya datang ke polres untuk memenuhi panggilan,” tutupnya.

Terduga pelaku KDRT, Malvin Arnaldo melarikan diri. Kaburnya Malvin bersamaan dengan kabar sang istri, yakni Vera (32) membuat laporan kepolisian terkait penganiayaan yang dialaminya pada Minggu dinihari, 18 Agustus.

Kabar menghilangnya Malvin disampaikan oleh Nusori, Ketua RT13 setempat. Dia mengatakan bila Malvin hilang tanpa kabar setelah istrinya membuat laporan kepolisian pada Minggu siang, 18 Agustus.

Diketahui aksi penganiayaan itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Palem 1 Blok E , Poris Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Kata Nusori, Vera pergi ke rumah saudaranya di Cipondoh setelah Malvin menusuk kakinya dengan gunting.

“Istrinya ke rumah saudaranya. Suaminya juga pergi tuh. Dia (pelaku) hilang pagi (18 Agustus). Sampai sekarang tidak ada kabar,” kata Nusori saat ditemui di lokasi, Selasa, 20 Agustus.

Masih dijelaskan Nusori, Minggu sore sejumlah petugas kepolisian datang ke rumah Vera.

“Setelah buat laporan, sorenya polisi datang untuk cek,” ujarnya.