Bagikan:

GARUT - Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan kasus suami membunuh istrinya di Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, diduga karena faktor ekonomi. Cekcok suami istri ini berujung penganiayaan yang menyebabkan istri meninggal dunia.

"Motif utamanya menurut keterangan saksi adalah faktor ekonomi, karena dalam kurun waktu beberapa belakangan ini ada kesulitan ekonomi yang akhirnya terjadi percekcokan di antara mereka berdua," kata Kapolres Garut kepada wartawan dikutip Antara, Kamis, 9 September.

AKBP Wirdhanto menuturkan pelaku inisial AN (28) melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya MM (25) hingga akhirnya meninggal dunia karena mengalami banyak luka tusukan.

Aksi suaminya itu, kata Kapolres dilakukan dengan cara membenturkan kepala kemudian menusukkan gunting ke beberapa tubuh korban di rumahnya Kampung Cibingbin, Kecamatan Selaawi pada Rabu, 8 September.

"Akhirnya korban seketika meninggal dunia karena kehabisan darah," katanya.

Kapolres menyampaikan penganiayaan berujung kematian ini diketahui oleh warga sekitar. Pelaku yang panik berusaha mengakhiri hidupnya dengan cara melukai lehernya, namun aksinya itu berhasil dicegah lalu dibawa ke rumah sakit.

"Pelaku sedang dilakukan perawatan karena pelaku berupaya melakukan percobaan bunuh diri dan saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Sartika Asih di Bandung," kata Kapolres.

AKBP Wirdhanto menyampaikan polisi belum memeriksa lebih lanjut terkait pelaku yang berani membunuh istrinya itu, karena kondisi pelaku masih menjalani perawatan medis.

Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni adanya unsur pembunuhan berencana, termasuk Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman lebih dari 12 tahun penjara.