JAKARTA - Dua pelaku HAR alias Adon (21) dan RKN (17) terancam hukuman 15 tahun penjara karena melakukan pengeroyokan terhadap korban MAA (20) hingga meninggal dunia saat tawuran di depan SPBU Warung Nangka Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Minggu, 7 Juli.
"Kedua pelaku HAR dan RKN yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Candra di Jakarta Timur, Jumat.
Peristiwa tawuran antara Geng Warko (korban) dan Abadi (pelaku) itu terjadi Minggu dini hari, 7 Juli sekitar pukul 02.45 WIB, setelah dua kelompok remaja itu janjian melalui media sosial Instagram.
"Kedua kelompok ini melalui masing-masing admin di Instagram janjian untuk melakukan tawuran di TKP (tempat kejadian perkara). Geng Warko yang awalnya menantang untuk melakukan tawuran," katanya.
Akibatnya, MAA asal geng Warko tewas dalam tawuran tersebut setelah sempat dilarikan ke Rumah Sakit Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur.
BACA JUGA:
"Korban mengalami luka terbuka di bagian pipi sebelah kiri bagian atas akibat sabetan celurit. Korban juga menderita luka terbuka di bagian punggung belakang dan kaki sebelah kanan," ujarnya.
Dari olah TKP dan serangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh petugas, baru menangkap kedua pelaku tersebut.
Namun, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan ada tersangka lain.
Dari pelaku RKN disita senjata tajam corbek yang digunakan untuk melukai korban di rumahnya, sementara pelaku lain HAR membuang celurit ke kali samping Terminal Pulogebang.
"Kedua pelaku ditahan di Mapolsek Cakung dan anggota kami akan terus mengembangkan kasus ini guna menangkap pelaku lainnya," ujarnya.