Bagikan:

JAKARTA - Sedikitnya dua remaja bersenjata tajam hendak tawuran ditangkap kepolisian di Jalan Kramat Jaya Baru, RT 01/10, Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Minggu, 28 Juli, subuh.

Penangkapan kedua remaja berinisial G (18) dan P (15) itu bermula dari adanya patroli kewilayahan yang dilakukan Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat. Ketika melintas di Jalan Kramat Jaya, polisi melihat segerombolan remaja diduga hendak melakukan tawuran.

Ketika dibubarkan, polisi berhasil mengamankan 2 remaja yang sedang membawa senjata tajam dan anak panah. Dari tangan remaja berinisial G dan P, disita senjata tajam 3 bilah celurit panjang bergagang kayu dan 2 busur anak panah. Motor dan handphone milik pelaku juga disita.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, kegiatan patroli Tim Patroli Perintis Presisi merupakan kegiatan rutin setiap hari untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah Jakarta Pusat.

"Iya benar, Tim Patroli Presisi telah mengamankan dua remaja yang hendak tawuran di wilayah Johar Baru. Kegiatan patroli ini akan terus kami lakukan setiap hari untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di wilayah Jakarta Pusat," kata Kombes Susatyo saat dikonfirmasi, Minggu, 28 Juli.

Kombes Susatyo mengimbau kepada masyarakat agar dapat peduli dengan pergaulan anaknya dan mengontrol aktivitas anak saat berada diluar rumah.

"Agar tidak menjadi pelaku yang melanggar hukum dan korban aksi kejahatan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Sayangi nyawa anak-anak kita," katanya.

Guna proses lebih lanjut, kedua pelaku dan barang bukti senjata tajam diserahkan ke Polsek Johar Baru. Kedua pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara.