Bagikan:

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap enam remaja yang melakukan tawuran di Jalan Pasar Baru, Sawah Besar.

"Iya benar, Tim Patroli Presisi telah mengamankan beberapa orang yang tawuran di wilayah Sawah Besar, " kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dikutip ANTARA, Kamis, 23 Mei.

Keenam remaja yang diamankan ini, yaitu AS (17), HY (16),TS (13), A (19), DM (18) dan RH 18 (18). Bersama mereka juga diamankan tiga bilah senjata tajam berupa celurit panjang bergagang kayu, dua stik golf dan dua buah telepon seluler (ponsel) sebagai barang bukti.

Susatyo mengatakan, semula tim yang sedang melaksanakan patroli rutin kewilayahan melintas di Jalan Pasar Baru Sawah Besar melihat segerombolan remaja saling menyerang.

Tim kemudian membubarkan kerumunan remaja yang melakukan tawuran tersebut dan mengamankan mereka yang kedapatan beberapa anak-anak remaja yang sedang kedapatan membawa senjata tajam dan tongkat golf.

Para pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Sawah Besar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan mereka, pelaku dapat dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara.

Susatyo mengatakan kegiatan patroli Tim Patroli Perintis Presisi merupakan kegiatan rutin setiap hari untuk menjaga kamtibmas di wilayah Jakarta Pusat.

Kegiatan patroli ini, kata dia, akan terus dilakukan rutin guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di wilayah Jakarta Pusat.

Kapolres mengimbau masyarakat agar dapat peduli dengan pergaulan anak-anak mereka dan mengontrol aktivitas anak saat berada di luar rumah agar tidak menjadi pelaku yang melanggar hukum dan korban aksi kejahatan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

"Sayangi nyawa anak-anak kita apabila meregang nyawa ataupun luka sobek di saat tawuran di jalanan," katanya.