Bagikan:

JAKARTA - Dua orang pelaku tawuran berinisial RK dan EL ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Sawah Besar. Keduanya melakukan aksi tawuran di Jalan Kartini XVIII, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

"Sebelumnya kita tangkap 6 remaja, namun setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam kita tetapkan RK dan EL tersangka tawuran," kata Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar AKP Sholeh, Kamis, 22 Juni.

AKP Sholeh mengatakan, kedua tersangka berinisial RK dan EL ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan miliki senjata tajam jenis celurit. Dua sajam jenis cerurit diamankan dengan panjang 100 centimeter (cm).

"Kita juga sudah tes urine dan hasilnya negatif dari narkoba," katanya.

AKP Sholeh menjelaskan, empat remaja yang turut diamankan telah dipulangkan ke rumahnya dengan membuat surat pernyataan. Dalam pembuatan surat pernyataan tersebut disaksikan pihak RT, RW, pemuka agama dan pihak lainnya.

"Sudah kita pulangkan dan mereka tidak terbukti membawa sajam. Sebenarnya 6 yang kita tangkap ini baru mau akan tawuran tapi berhasil kita cegah," katanya.

Lebih lanjut AKP Sholeh mengatakan bahwa dua tersangka dan empat remaja yang telah dipulangkan semuanya putus sekolah.

Tawuran remaja dan warga di wilayah Jakarta Pusat kembali terjadi. Tawuran pecah di wilayah Sawah Besar dan Menteng, Jakarta Pusat.

Kapolsek Sawah Besar, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dhanar Dhono Vernandhie, mengatakan ada enam remaja ditangkap. Mereka kedapatan membawa senjata tajam (sajam) karena akan melakukan tawuran di Jalan Kartini XVIII, Sawah Besar, Jakarta Pusat.