Bagikan:

JAKARTA - Pasangan suami istri (pasutri) bandar narkotika bernama Indra Budiyanto alias Jilin (43) dan Sri Marini (43) ditangkap anggota Reskrim Polsek Sawah Besar di Jalan Gang 1, RT 06/08, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Modus penjualan narkotika pasangan ini sangat menarik. Mereka diduga menggerakkan massa untuk mengalihkan perhatian aparat keamanan agar transaksi narkotika yang dilakukannya dapat berjalan mulus.

Kapolsek Sawah Besar AKP Dhanar Dhono Vernandhie mengatakan, kedua tersangka pasutri ini sudah menjadi target operasi (TO) Polsek Sawah Besar dalam perkara narkoba karena disinyalir berkaitan dengan kasus tawuran di wilayah tersebut.

"Sering terjadi tawuran, kita cari celahnya dimana, apakah dari efek peredaran narkoba. Selebihnya kita mendapat informasi, akhirnya berhasil mengamankan suami istri," kata AKP Dhanar kepada wartawan, Jumat, 15 September.

Sementara sejumlah remaja di kawasan Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, belakangan ini juga kerap menggelar aksi tawuran. Diduga kuat, aksi tawuran untuk mengalihkan transaksi narkotika yang dilakukan kedua tersangka.

"Mereka sudah melakukan jual beli narkoba sekitar 2 tahun. Memang sudah lama, sudah jadi target kita," ucapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Reskrim Polsek Sawah Besar akhirnya meringkus kedua tersangka di rumahnya. Selain menyita narkotika jenis sabu, polisi juga menemukan sejumlah replika senjata api dan senjata tajam di rumah tersangka.

"Kita temukan ternyata di area rumahnya sudah siap ya mereka itu dengan senjata tajam maupun ada beberapa airsoft gun kita amankan. Senpinya dapat dari mana, ini masih proses kita kembangkan lagi," katanya.

Replika senjata api yang disita berupa dua buah pucuk revolver airsoft gun dan satu kotak peluru.

"Ada senapan angin dan dua buah sangkur yang disita. Kedua tersangka terbilang cukup licin (kelabui polisi), karena selama 2 tahun baru tertangkap," katanya.

Akibat perbuatannya, Indra Budiyanto alias Jilin (43) dan Sri Marini (43) dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pasangan suami istri itu terancam kurungan penjara selama 20 tahun," ujarnya.