Bagikan:

CILACAP - Pelaku Pembuangan mayat wanita di dalam septic tank rumah warga di Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap Terungkap. Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, mengungkapkan berawal dari pelaku A S (31) pada Minggu, 10 September masuk ke rumah korban melalui jendela belakang dengan niatan akan mencuri.

"Ketika AS hendak mengambil dompet di lemari kamar, korban terbangun dan memergoki AS. Tanpa pikir panjang AS langsung membekap korban menggunakan bantal hingga korban lemas, kemudian AS mengambil dompet korban " ujar Fannky dalam keterangan tertulis, Kamis, 14 September.

Kemudian, ketika AS hendak keluar dari rumah, dia melihat pakaian korban tersingkap sehingga membuat AS menyetubuhi korban. Namun, aksi AS mendapat perlawanan dari korban.

AS semakin gelap mata, dia menyayat dahi korban menggunakan golok yang dibawanya. Tak hanya itu, AS juga memukul korban dengan tangan kosong sehingga membuat korban kembali lemas.

Sadar korbannya sudah tidak bergerak, AS melarikan diri, meninggalkan korban terluka di tempat tidurnya.

Senin, 11 September, sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka kembali ke rumah korban untuk memeriksa keadaannya. Korban yang sudah tidak bernyawa masih tergeletak di kasur, berlumuran darah. Tersangka bermaksud membersihkan rumah dan memindahkan tubuh korban ke halaman belakang, dengan tujuan menghilangkan jejak.

Tersangka membuang barang-barang seperti celana hitam, kaos putih, toples, sprei, dan boneka beruang di sumur tua yang berjarak sekitar 250 meter dari rumah korban. Tubuh korban dipindahkan ke tangki septik milik Sudiyono, tetangga korban yang berjarak sekitar 50 meter dari tempat kejadian perkara.

Keesokan harinya, pada tanggal 12 September, sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka menjual barang hasil kejahatannya, termasuk HP korban dan cincin emas di Pasar Gandrungmangu. Barang-barang tersebut terjual seharga Rp1,5 juta.

Tersangka menggunakan sebagian uang hasil kejahatannya untuk bersedekah di masjid dan memberi uang kepada pengemis di wilayah Gandrungmangu. Sisa uang sekitar Rp1 juta digunakan tersangka untuk melarikan diri.

Kombes Fannky mengatakan, tersangka berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Cilacap pada hari Kamis 14 September, sekitar pukul 02.00 WIB di Alun Alun Banyumas. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun.