Bagikan:

JAKARTA - Polisi menetapkan tukang soto berinisial NA (28) sebagai tersangka kedua kasus pembunuhan AH (31), pria yang jasadnya ditemukan terbungkus sarung di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.

Dalam kasus ini polisi sudah mentapkan keponakan korban berinisial FA (23) sebagai tersangka.

"Iya, (NA, tukang soto) yang tersangka kedua," ujar Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully kepada wartawan, Senin, 13 Mei.

Ditetapkannya NA sebagai tersangka karena turut telibat atau membantu dalam rangkaian aksi pembunuhan tersebut.

Dari hasil pendalaman, tukang soto itu membantu membuang jasad korban. Bahkan, sebelumnya dia yang menghasut tersangka FA untuk melakukan aksi pembunuhan.

"Kemudian, dia juga yang kayak memberikan saran 'udah abisin' gitu. Terus pada saat kejadian, dia ngawasin sekitar," sebutnya.

"Habis itu, setelah kejadian, dia ikut serta ngebersihin bekas-bekas darah dan bantu beli sarung terus bantu ngangkat jenazah ke karung untuk dibuang," sambung Titus.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka kedua ini juga menyimpan dendam dengan korban. Namun, tak disampaikan secara gamlang apa yang menyebabkan tukang soto itu sakit hati.

"Jadi yang satu lagi itu sifatnya membantu. jadi yang pertama dia juga sama, historynya sakit hati," kata Titus.

Adapun, AH merupakan seorang pedagang kelontong yang dibunuh di warungnya di Kampung Dukuh, Ciputat, Jumat, 10 Mei.

Setelah dibunuh, jasadnya korban dibungkus sarung kemudian dibuang di lahan perumahan kosong di wilayah Tangerang Selatan. Jenazah korban baru ditemukan warga sekitar pada 11 Mei.