Bagikan:

JAKARTA - Kasus pembunuhan AH (31), pria yang jasadnya ditemukan terbungkus sarung di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, telah terungkap dengan ditetapkannya dua orang sebagai tersangka, FA dan NA. 

Polisi membeberkan detik-detik aksi pembunuhan pria yang berprofesi sebagai pedagang di toko kelontong tersebut.

Bermula saat korban AH membangunkan tersangka utama yakni FA yang sedang tertidur, Jumat, 10 Mei, sore.

Tujuannya, agar tersangka melayani pembeli. Sebab, saat itu, korban sedang menyantap makannya.

"Emosi FA saat itu memuncak karena kurang tidur, kurang istirahat karena belum makan," ujar Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully kepada wartawan, Selasa, 14 Mei.

Meski kesal, tersangka tetap melayani pembeli. Hanya saja, setelahnya, FA langsung mengambil golok yang sudah dipersiapkannya.

Golok itu sebelumnya diambil dari warung kelapa yang tepat berada di sebelah toko kelontong milik korban. Kemudian disembunyikan di tumpukan tabung gas 3 kilogram.

Tanpa basa-basi, tersangka langsung membacok korban yang merupakan pamannya sebanyak empat kali.

"Satu kali bacokan dari arah belakang korban yang menyebabkan luka robek pada leher belakang," sebutnya.

Menerima sabetan golok dari tersangka, korban terjatuh ke lantai. Posisinya tepat menghadap keponakannya.

Tanpa belas kasihan, tersangka kembali mengayunkan golok ke arah korban. Hingga akhirnya mengenai leher AH dan menyebabkan pamannya itu tewas.

"Lalu dibacok lagi sebanyak 3 kali yang menyebabkan luka robek pada tangan kiri dan luka robek pada leher depan. Sehingga korban meninggal dunia," kata Titus.

Setelah itu, tersangka FA menutup jasad korban dengan menggunakan kasur lantai. Hal ini dilakukan untuk mencegah orang lain mengetahui aksinya sembari memikirkan cara untuk menghilangkan jejak.

Adapun, AH merupakan seorang pedagang kelontong yang dibunuh di warungnya di Kampung Dukuh, Ciputat, Jumat, 10 Mei.

Setelah dibunuh, jasadnya korban dibungkus sarung kemudian dibuang di lahan perumahan kosong di wilayah Tangerang Selatan. Jenazah korban baru ditemukan warga sekitar pada 11 Mei.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan FA sebagai tersangka. Dia merupakan keponakan korban. Motif dari aksi pembunuhan itu karena sakit hati kerap diperlakukan kasar.

Tak hanya itu, polisi juga menetapkan NA sebagai tersangka kedua. Dia merupakan karyawan penjual soto yang berperan membantu FA membuang jenazah korban.

Dalam kasus ini, keduanya dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.