Bagikan:

TANGERANG - Polisi mengungkapkan pelaku berinisial FA (23) yang diduga melakukan pembunuhan terhadap keponakannya, AH (32) dilakukan saat korban tengah makan.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengatakan kejadian bermula saat pelaku merasa sakit hati lantaran ditegur karena sering tidur, bukannya bekerja menjaga warung.

Kekesalannya itu membuat FA merencanakan pembunuhan, dengan mengambil golok di warung es kelapa muda yang ada di sebelah warung madura.

“Jumat dini hari, habis salat (subuh), dia mempersiapkan,” kata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully saat dikonfirmasi, Senin, 13 Mei.

“Diambil (senjata tajam jenis golok) siangnya, terus disembunyikan. Jadi sudah disiapkan itu di warungnya,” sambungnya.

Kemudian, pelaku menghubungi NA (28) yang merupakan pedagang warung soto. NA diminta untuk mengawasi sekitar saat melakukan pembunuhan tersebut.

“Rangkaian kejadian itu, korban sore itu lagi makan, lalu dihantam dari belakang sama si pelaku pakai parang (golok). Dihantam (dibacok) empat kali, dia (korban) meninggal,” ujarnya.

Lalu, pelaku membersihkan bercak darah yang berada di warung madura tersebut. Kemudian korban dibungkus dengan sarung warna biru dan dimasukan ke dalam karung.

Mereka menggotong tubuh korban dengan menggunakan sepeda motor hingga akhirnya menemukan titik pembuangan di Jalan H. Saleh 1, Pamulang, Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat, 10 Mei, malam.

“Terus dibersihkan dimasukan ke kamar mandi, terus malam itu dibungkus pakai sarung sama karung, terus jam 9 malam dibuang,” ungkapnya.

Setelah melakukan pembunuan itu, pelaku tetap berdagang seperti biasanya. FA membuat isu jika korban pergi setelah ada perselisihan dengan orang lain.

“Dia bikin alibi bahwa dia orang terakhir yang bertemu dengan si korban. Kemudian si korban itu ada permasalahan dengan orang lain. Jadi dia membuat pengalihan,” ujarnya

Diketahui sesosok mayat ditemukan terbungkus sarung biru di Jalan H. Saleh, Pamulang, Tangerang Selatan, Sabtu, 11 Mei, pagi. Polisi yang menerima laporan itu melakukan penyelidikan hingga akhirnya Sabtu, 12 Mei, dini hari.

Atas perbuatannya kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka. FA dijerat pasal 340 KUHP Jo 338 KUHP, sedangkan AH dijerat pasal 55 KUHP jo 56 KUHP.