JAKARTA - Tersangka FA, pelaku pembunuhan terhadap AH (31), pria yang jasadnya ditemukan terbungkus sarung di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, disebut telah menyiapkan skenario untuk menutupi aksinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka FA merancang cerita bila korban yang juga pamannya itu pergi ke Bali.
"FA menyampaikan untuk membuat skenario dengan cerita yang lain bahwa pada Hari Jumat 10 Mei, pukul 15.00 WIB, korban pergi ke Bali," ujar Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully kepada wartawan, Selasa, 14 Mei.
Dalam skenario yang dibuat tersangka, korban disebut akan menemui mantan karyawannya yang bernama Saiful dengan menggunakan mobil. Tujuannya untuk menagih hutang.
Selain itu, korban juga melarang tersangka FA untuk menceritakannya kepada keluarganya.
Skenario itu diciptakan agar warga sekitar dan keluarga korban tak curiga dengan hilangnya AH.
"Untuk perihal tersebut (korban pergi ke Bali) jangan bilang orang rumah saya," sebut Titus.
Skenario yang dibuat oleh FA itu pun sempat disampaikannya kepada NA yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini. Dia menyetujui cerita itu dan beranggapan skenario tersebut paling tepat.
"Skenario (korban pergi ke Bali) tersebut disetujui N," kata Titus.
BACA JUGA:
AH merupakan seorang pedagang kelontong yang dibunuh di warungnya di Kampung Dukuh, Ciputat, Jumat, 10 Mei.
Setelah dibunuh, jasadnya korban dibungkus sarung kemudian dibuang di lahan perumahan kosong di wilayah Tangerang Selatan. Jenazah korban baru ditemukan warga sekitar pada 11 Mei.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan FA sebagai tersangka. Dia merupakan keponakan korban. Motif dari aksi pembunuhan itu karena sakit hati kerap diperlakukan kasar.
Tak hanya itu, polisi juga menetapkan NA sebagai tersangka kedua. Dia merupakan karyawan penjual soto yang berperan membantu FA membuang jenazah korban.
Dalam kasus ini, keduanya dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.