Bagikan:

JAKARTA - Tiga orang remaja hendak tawuran ditangkap Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat di Jalan Gunung Sahari, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat, 31 Mei.

Penangkapan ketiga remaja berinisial RP (14), SBA (18) dan RR (19) dilakukan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat dilakukan ketika petugas tengah melakukan patroli.

Ketika melintas di Jalan Gunung Sahari, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, ditemukan segerombolan anak-anak muda yang sedang nongkrong menunggu lawannya untuk tawuran.

Ketika hendak ditangkap, para pelaku sempat melarikan diri. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan. Polisi juga menggeledah para pelaku dan menemukan senjata tajam.

"Barang bukti disita senjata tajam jenis celurit, motor dan satu handphone," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi, Jumat, 31 Mei.

Kombes Susatyo mengatakan, kegiatan Patroli Tim Patroli Perintis Presisi merupakan kegiatan rutin setiap hari untuk menjaga kamtibmas di wilayah Jakarta Pusat.

"Untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga yang sedang istirahat malam, maupun memberi kenyamanan bagi pengguna jalan lainnya di malam hari," ucapnya.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat peduli dengan pergaulan anak mereka dan mengontrol aktivitasnya saat berada diluar rumah, agar tidak menjadi pelaku yang melanggar hukum dan korban aksi kejahatan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

"Sayangi nyawa anak-anak kita apabila meregang nyawa ataupun luka sobek disaat tawuran di jalanan," katanya.

Guna proses lebih lanjut, ketiga pelaku diserahkan ke Polsek Sawah Besar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara.