Bagikan:

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengungkap adanya perintah khusus dari pejabat pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Victorious Saut Hamonangan Siahaan kepada stafnya.

Perintah ini untuk menghapus dokumen berisi kontrak yang diduga berkaitan dengan kontrak bantuan sosial (bansos) COVID-19.

Mulanya, jaksa penuntut umum mencecar Victorious dengan pertanyaan seputar pengadaan bansos untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek. Jaksa menyinggung soal perintah untuk menghilangkan dokumen.

"Saudara saksi, terkait dengan adanya upaya saksi untuk memerintahkan beberapa pihak untuk menghilangkan catatan atau data, apakah saudara saksi tahu dengan isi data itu?," tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 Maret.

Namun, Victorious berdalih perintah kepada staf Kemensos bernama Yahya itu bukanlah darinya. Jaksa terus mencecar perihal isi dokumen tersebut.

"Data itu apa isinya? Kok sampai saudara saksi suruh staf saudara untuk menghapus?" tanya jaksa.

"Bukan, kemungkinan, saya anggap staf saya pernah disuruh atau diperintahkan Joko untuk menghapus dokumen kontrak," jawab Victorious.

Mendengar jawaban itu, jaksa melontarkan pertanyaan soal alasan pemberian perintah tersebut. Victorious menyebut salah satu alasannya hanya karena tak ingin staf itu tersangkut kasus.

"Karena, satu, dia itu staf. Kedua, honorer pak, bukan PNS. Jadi saya hanya kasian melihat dia, bila dia dilibatkan dalam hal ini (kasus suap Bansos COVID-19)," kata Victorious.

Dalam perkara ini terdakwa Harry van Sidabukke merupakan pihak swasta yang didakwa menyuap Juliari dan sejumlah pejabat di Kementerian Sosial dengan total nilai sebesar Rp 1,28 miliar.

Sementara, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa memberi uang sejumlah Rp 1,95 miliar kepada Juliari dan sejumlah pejabat di Kemensos.

Penyuapan itu dilakukan agar kedua kedua terdakwa ditunjuk sebagai penyedia bansos COVID-19 pada Kemensos tahun 2020.