Bagikan:

JAKARTA – Khairul Azman Siregar (20), pengemudi Honda Brio putih pelaku penusukan wanita di Barito, Kebayoran Baru Jakarta Selatan akhirnya menjadi tersangka. Khairul ditangkap tanpa perlawanan setelah melarikan diri beberapa saat.

Kanit Krimum Polres Metro Jaksel AKP Sofyan mengatakan, Khairul ditangkap di Apartemen Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu, 14.30 WIB. Sedangkan inisiden penusukan itu terjadi pada Senin 22 Juli, pukul 02.30 WIB. Artinya, hanya satu hari Khairul melarikan diri usai melakukan penusukan terjadap Nenden Rizka (19).

“Tidak ada kesulitan, alhamdulilah pelaku (Ditangkap) di Apartemen Jagakarsa,” kata Sofyan kepada wartawan di Polsek Metro Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juli.

Sementara itu Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, kejadian penusukan bermula saat Khairul berjanjian dengan Nenden untuk bertemu, setelah dua bulan lamanya kenal di media sosial (Medsos).

Honda Brio warna putih yang dikemudikan pelaku/ Foto: IST

Khairul menjemput Nenden menggunakan mobil Brio ke rumah korban di Jalan Dasana Indah, Curug, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 20 Juli, malam.

“Pelaku mengajak korban ke Apartemen di Lenteng Agung, Jagakarsa yang mana tempat tinggal pelaku. Keduanya ngobrol, nonton TV,” katanya.

Saat itu, korban diajak menginap di apartemen pelaku. Lalu, pelaku mengajak korban berhubungan badan layaknya suami istri. Namun Nenden menolak permintaan tersebut.

Selanjutnya Khairul kembali meminta korban melakukan hubungan seksual, pada Minggu, 21 Juli, dini hari.

“Kemudian diajak jalan-jalan sekaligus mengantar pulang,” ujarnya

Setibanya di Jalan Barito II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kata Nurma, pelaku memarkir mobilnya di pinggir jalan, tempat kejadian perkara (TKP).

“Meminta untuk melakukan hal yang tidak diinginkan. Oleh N (Nenden) ditolak, tapi tetep KAS (Khairul) memaksa. Jadi itu yang memicu emosi KAS untuk menusuk leher dengan pisau lipat,” urainya.

Setelah kejadian itu, Khairul meminta korban turun dari kendaraannya. Lalu pelaku meninggalkan Nenden di lokasi kejadian.

Saksi A yang berada di lokasi membantu korban dan membawa korban ke RS Fatmawati, Jakarta Selatan. Setelah itu membuat laporan kepolisian, untuk tindakan lebih lanjut.

Polisi yang mendapatkan informasi langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku. Saat ini Khairul telah ditetapkan tersangka.

“Jerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutupnya

Nenden Rizka (19) di sebuah mobil kawasan Barito, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli, pukul 02.30 WIB.