Bagikan:

TANGERANG - Polisi menetapkan pengemudi Honda Brio, RS yang tewaskan pemotor berinisial AR dan 3 pedagang luka-luka di Jalan BSD Raya, Pagedangan, Kabupaten Tangerang menjadi tersangka.

“Ya sudah jadi tersangka (pengemudi Honda Brio),” kata Kanit Laka Polres Tangerang Selatan, Iptu Yustinus Yunus saat dikonfirmasi, Senin, 1 April.

Yustinus menyebut tersangka RS dijerat Pasal 310 Ayat (2),(3) dan (4) Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

“Penjara maksimal enam tahun,” ujarnya

Kecelakaan antara mobil, motor dan pedagang terjadi di Jalan BSD Raya, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Rabu, 27 Maret. Satu orang dilaporkan tewas atas kejadian tersebut.

Kejadian bermula saat mobil Honda Brio yang dikendarai RS melaju dari arah Q-Big BSD menuju Gading Serpong, Kelapa Dua Kabupaten Tangerang.

Setibanya di lokasi kejadian, RS diduga kehilangan konsentrasi sehingga menabrak pemotor yang dikendarai oleh CT dan berboncengan dengan AR.

AR tewas di tempat dan pengemudi motor yakni CT mengalami luka di bagian kepala. Setelah menabrak motor, RS tidak menghentikan mobilnya, dia justru terus melaju hingga akhirnya menabrak tiga pedagang di lokasi kejadian.

Ketiga pedagang yang terlibat kecelakaan mengalami luka berat.

“Sedangkan penjual kopi keliling, FS (34) luka pada leher belakang, lecet pada tangan dan kaki.

Penjual Bakso Tusuk, H (22) mengalami luka pada bagian kaki kanan dan penjual gorengan UW mengalami luka pada bahu kanan dan kiri, lecet pada tangan dan kaki,” ungkapnya.