Bagikan:

TANGERANG - Pengemudi truk tangki, Hadli (55) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan maut yang mengakibatkan tiga orang tewas di Jalan Raya Serang, Kabupaten Tangerang.

“Status supir hari ini kita naikkan sebagai tersangka,” kata Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiansyah saat dikonfirmasi, Selasa, 11 April.

Perihal penyebab kecelakaan, kata Fikri, pihaknya masih terus didalami oleh pihak Unit Lakalantas Polresta Tangerang.

"Untuk penyebabnya masih didalami karena harus melalui ahli terlebih dahulu," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Serang, di depan kantor kecamatan Balaraja, Km 24, Kabupaten Tangerang. Tiga orang dinyatakan meninggal dunia dalam kecelakaan ini.

Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiansyah mengatakan kejadian itu terjadi Kampung Jengkol, Desa Pasir, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin, 10 April, sekiranya pagi hari.

Ia menceritakan kejadian itu bermula saat truk tangki Fuso bernomor polisi B 9622 N yang dikemudikan, Hadli melaju dari arah Balaraja menuju Cikupa, Kabupaten Tangerang. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), diduga rem blong sehingga menabrak lima pengendara motor.

“(Akibatnya) meninggal 3 orang, 1 luka berat dan 1 luka ringan,” kata Fikri dalam keterangan, Senin, 10 April.