Bagikan:

JAKARTA - Seorang jurnalis magang Konteks.co.id, Qur'aini Hamidea Suci diduga menjadi korban pelecehan oleh seorang pria tak dikenal di dalam Kereta Rel Listrik (KRL), Selasa, 16 Juli.

Suci mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa, 16 Juli, malam. Kejadian itu bermula saat dirinya naik KRL Jakarta-Bogor.

Diceritakan Suci, dalam perjalanan ada seorang pria yang tengah memvideokan dirinya. Hal itu pun diketahui saat petugas KRL meberitahukan dirinya.

“Ternyata saat kereta melaju dari Stasiun Manggarai menuju Cikini, seorang petugas KAI yang sudah selesai tugas berdiri sambil bilang ke saya, "Mbak, itu divideoin mba sama bapak ini", sambil menunjuk ke seorang pria paruh baya,” cerita Suci, Kamis, 18 Juli.

“Setelah dicek, ternyata memang ada video saya. Bukan hanya satu video, melainkan ada 7 (tujuh) video dengan rentang durasi 3-7 menit,” sambungnya.

Atas dasar itu, pelaku itu diamankan oleh petugas. Kemudian korban berencana melaporkan peristiwa yang dialami ke pihak kepolisian.

“Keluarga dibantu sekuriti Stasiun Jakarta Kota memprosesnya ke Polsek Taman Sari. Pihak Polsek Taman Sari menanggapi dengan baik, tetapi memang secara yuridiksi kasus ini tidak bisa diproses mengingat lokasi penangkapan pelaku beradi di sekitar Stasiun Manggarai. Pihak Polsek Taman Sari menyarankan kami ke Polsek Menteng,” ujarnya.

Selanjutnya, korban bersama petugas KRL ke Polsek Menteng. Namun, kembali laporannya ditolak, ia disarankan ke Polsek Tebet.

Setibanya di Polsek Tebet, kata Suci, justru ia mendengar jawaban petugas SPKT yang kurang menyenangkan. Pasalnya, ia kembali ditolak laporannya oleh petugas di Polsek Tebet.

“Mbanya divideoin karena cantik lagi. Mungkin bapaknya fetish, terinspirasi dari video Jepang. Bapaknya ngefans sama mbaknya, mbak idol,” kata petugas Polsek Tebet.

“Apa hubungannya? Lalu apa perlindungan dari aparat polisi terhadap saya, perempuan yang menjadi korban pelecehan?,” tanya korban.

“Di akhir pembicaraan, si petugas itu berkata "tidak ada yang bisa kami lakukan". Whaaaaatt???? Bukti video begitu banyak tapi tidak bisa melakukan apa-apa,” ujarnya.

Kemudian ia kembali disarankan ke Polres Metro Jakarta Selatan, guna membuat laporan kepolisian.

Setibanya di lokasi, ia kembali ditolak laporannya. Saat itu dipertemukan polisi wanita di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Kasus ini tidak bisa ditindak pidana karena memang harus sesuai dengan ketentuan harus keliatan alat vital atau sensitif, dan mbaknya divideoin secara paksa,” ucap Polwan di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Karena, kata si Polwan lagi, dari bukti video di HP pelaku kami tidak menemukan bahwa ini ada tindakan pelecehan, dan untuk tindakan tidak menyenangkan itu sudah tidak ada di Pasal 335.

"Adanya tindakan tidak menyenangkan itu karena ada paksaan dari pelaku, " sambungnya.

Atas dasar itu, korban memilih pulang ke rumah karena merasa laporannya ditolak.