Bagikan:

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek kampung narkoba di permukiman padat penduduk Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat. Total barang bukti yang berhasil disita yakni sebanyak 2 kilogram narkotika jenis sabu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pengungkapan ini hasil Operasi Nila Jaya yang digelar selama 2 minggu dengan sasaran untuk menurunkan angka peredaran narkotika. Kegiatan ini dilakukan secara serentak di wilayah Polda Metro Jaya.

"Khususnya di Polres Metro Jakpus, setidaknya selama dua minggu kami berhasil mengungkap 42 tersangka dengan narkotika jenis sabu sekitar 2 kg," kata Kombes Susatyo saat dikonfirmasi, Senin, 15 Juli.

Selain operasi yang digelar di Jakarta Pusat, polisi juga menggelar operasi narkotika skala besar khususnya di wilayah Kalipasir, Menteng.

"Berdasarkan informasi para tokoh masyarakat, agama dan pemuda di Kalipasir seringkali jadi ajang transaksi bagi para pengedar, pengecer hingga para pengguna," ujarnya.

Bahkan, sambung Susatyo, peredaran narkotika sudah menyasar ke para anak-anak dan remaja.

"Pada 9 Juli, sekitar pukul 02.00 WIB pagi, personel gabungan melakukan operasi skala besar dengan hasil sebanyak 26 tersangka diamankan," katanya.

Delapan orang tersangka yang ditangkap di Kalipasir, dilakukan pengembangan dan berhasil membongkar adanya tempat transaksi sekaligus pesta narkoba dibeberapa rumah di Kalipasir, Menteng.

"Kemudian kami mengamankan lagi operasi skala besar dengan 18 tersangka dimana semuanya positif amfetamin atau narkotika jenis sabu," ucapnya.

Para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 112 ayat 2 UU narkotika dan pasal 114 ayat 1 112 ayat 1 dan pemufakatan 127 ayat 1 huruf A UU narkotika.

"Kami berharap cukup Kalipasir jadi daerah zona merah, dan kami juga membangun posko di kawasan Kalipasir untuk memberikan edukasi kepada masyarakat," katanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup.