Dua Bandar Sabu di Kampung Boncos Dibekuk Polisi, Handphone, Sabu dan Uang Rp3 Juta Diamankan
Ilustrasi Freepik

Bagikan:

JAKARTA – Walau sudah sering digerebek polisi, Kampung Boncos di Palmerah, Jakarta Barat masih marak peredaran narkoba. Terbukti dengan adanya penangkapan dua bandar sabu yang diringkus kepolisian baru-baru ini.

Adalah DH (30) dan YR (49), dua orang pengedar narkoba jenis sabu yang dibekuk di Kampung Boncos atau Gang Kiapang. Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan, pihaknya menangkap tersangka setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar.

"Kami bergerak dan berhasil menangkap kedua pelaku warga Jalan Kiapang, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah," katanya saat dikonfirmasi, Kamis, 2 Februari.

Pelaku tak bisa mengelak saat ditangkap karena polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1,04 gram.

"Di handphone kedua tersangka juga terdapat bukti komunikasi penjualan sabu dengan pembelinya," ujarnya.

Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini guna menangkap jaringan pelaku dan kaki tangannya.

"Kami amankan handphone merek Vivo dan Xiaomi, sabu serta uang Rp3 juta hasil penjualan narkoba," ucapnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Narkotika Pasal 114 (1) sub 112 (1) jo Pasal 132 No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.