MEDAN - Guru sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, berinisial NIS (41) ditangkap polisi. NS mencabuli kedua anak kandungnya.
Ulah bejat pelaku terungkap saat istrinya melaporkan suaminya ke Polsek Sunggal. Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, pencabulan terjadi pada Januari.
Istri pelaku bertanya kepada anaknya. Hingga anaknya menceritakan perbuatan bejat ayahnya.
"Korban menjawab pernah dan terakhir dilakukan pelaku hari Rabu tanggal 13 Januari sembari mengeluh akan rasa sakitnya," ujar Yasir, Rabu, 17 Maret.
BACA JUGA:
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Berbekal berita acara pemeriksaan saksi dan hasil visum et repertum, akhirnya ditetapkan NIS sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua anak kandungnya," kata Kompol Yasir.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 81 ayat (2) Jo 76 E dari UU RI Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.